Polsek Muara Kelingi Ringkus Pelaku Curanmor

Utama1712 Dilihat

MUSI RAWAS, pilarsumsel-Anggota Polsek Muara Kelingi meringkus Hendra Als Hen (42). Oknum sopir yang beralamat di Dusun III Desa Jaya Tunggal Kec.Tuah Negeri Kab.Mura diduga mencuri sepeda motor Revo milik Syamsu Rizal (56), Dusun IV Desa Jaya Tunggal Kec.Tuah Negeri Kab.Mura.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 22 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, di kebun karet milik korban dusun V Desa Jaya Tunggal Kec.Tuah Negeri Kab.Mura.  Kala itu  korban sampai di kebun karet miliknya dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Revo, setelah sampai di kebun. Kemudian sepeda motor milik korban di parkirkan di kebun korban lalu korban keliling kebun dengan tujuan untuk memotong karet sekira 30 (tiga puluh) menit korban memotong karet kemudian korban kembali lagi ke sepeda motor yang di parkirkan korban tersebut dan dilihat korban sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi di parkiran lalu korban teriak mintak tolong.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor honda revo No.Pol BG 5794 GS dengan Nosin: JBC1E-2084033,Noka : MH1JBC127AK087573 STNK an.Syamsu Rizal ditaksir kerugian sebesar Rp.7.000.000 ( tujuh juta rupiah),” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kapolsek Muara Kelingi AKP Hendrawan didampingi Humas.

 

Berdasarkan Lp / B- 13/ VIII / 2022 / Sumsel / Mura / Sek Muara Kelingi, tgl 22 Agustus 2022, anggota Polsek Muara Kelingi melakukan penyelidikan.  Pada Kamis,  25 Agustus 2022 sekira pukul 10.30 Wib,  setelah dilakukan penyelidikan oleh unit Reskrim  Polsek Muara Kelingi. Selanjutnya unit Reskrim Polsek Muara Kelingi mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang di duga berada dirumahnya lalu dengan sigap anggota Reskrim Polsek Muara Kelingi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Amin Zulla melakukan penangkapan.

Kemudian yang diduga pelaku Hendra Als Hen berhasil ditangkap dengan tanpa pelawanan, setelah yang diduga pelaku berhasil ditangkap lalu unit Reskrim Polsek Muara Kelingi melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda berdasarkan keterangan yang diduga pelaku sepeda motor tersebut digadai dengan Romi,  warga Desa Pelawe Kec.BTS Ulu Cecar Kab.Mura.

Selanjutnya unit Reskrim Polsek Muara Kelingi bergegas ke Desa Pelawe untuk mencari barang bukti tersebut setelah sampai di rumah  Romi kondisi rumahnya dalam keadaan terkunci atau tergembok. Kemudian unit Reskrim Polsek Muara Kelingi berkoordinasi dengan Polsek BTS Ulu cecar, sekira pukul 16.00 Wib kanit Reskrim Polsek Muara Kelingi mendapat kabar dari Kades Pelawe bahwa sepeda motor tersebut sudah diantar ke Kades Jaya Tunggal dan sekira pukul 19.30 WIB sepeda motor tersebut telah diantar Kades Jaya Tunggal ke Polsek Muara Kelingi.

“Tersangka dan Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Mapolsek Muara Kelingi,” tegasnya. (ag)