MUSI RAWAS,pilarsumsel.com-Anggota Polsek Muara Kelingi meringkus, Fikri Ardiansyah (20), di Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Minggu (1/11/2020).
Tersangka asal warga Dusun IV, Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, ditangkap diduga mencuri senso (alat pemotong kayu) dan satu unit handphone merk Prince model Pc12 warna merah, milik Senen didalam rumahnya, Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (20/8/2020).
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kejadian tersebut terjadi diduga pelaku datang kerumah korban dan masuk kerumah korban dengan cara menendang pintu bagian dapur rumah korban.
Kemudian setelah pintu tersebut berhasil terbuka, pelaku langsung masuk menuju kamar rumah korban dan mengambil senso dan kemudian mencuri satu buah handphone merk Prince model Pc12 warna merah.
pelaku langsung melarikan diri ke arah Kecamatan Muara Kelingi, dan menyimpan barang hasil curian di dalam hutan dan pada malam harinya pelaku ambil dan dijualnya.
Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Muara Kelingi, berharap barang miliknya kembali dan pelakunya ditangkap.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Hendrawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut, dan telah menerima laporan korban.
“Jadi, setelah menerima laporan korban, kami langsung meringkus tersangka,” kata Hendrawan.
Kapolsek menjelaskan, tersangka berhasil diringkus berkat laporan dari warga, bahwa tersangka sedang berada di Kelurahan Muara Kelingi.
Selanjutnya, anggota langsung meluncur kelokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tersangka berada di lokasi.
Tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan, dan langsung digelandang ke Polsek Muara Kelingi untuk dilakukan proses peyidikan.
“Jadi, saat berada di lokasi, kami langsung meringkus tersangka beserta BB diantaranya, satu unit mesin senso merek superpas merek Superpas, satu buah Hp merek Prince model 12 warna merah, satu) helai baju tersangka dan satu helai celana tersangka,” tutupnya.(rilis)