Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas Ringkus Warga Desa Prabumulih, Kasusnya Meresahkan

Musi Rawas779 Dilihat

MUSI RAWAS-Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas (Mura), meringkus dan mengamankan dua terduga pelaku curat pasal 363 KHUPidana, di perkebunan kelapa sawit di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.30 WIB, Selasa (16/7/2024).

Diketahui identitas kedua tersangka, Susilo (29) dan Agus Triyanto (25), keduanya warga Dusun II, Desa Prabumulih, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Kedua tersangka ditangkap diduga mencuri buah kelapa sawit milik, AO di perkebunan kelapa sawit di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (16/7/2024).

Dari kedua tersangka, anggota menyita barang bukti (BB), berupa sebanyak 80 tandan yang timbang seberat 1.540 Kg.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Abdul Karim SH, saat dikonfirmasi, Minggu (21/7/2024).

“Memang benar, kami telah menahan, Susilo dan Agus Triyanto, keduanya warga Dusun II, Desa Prabumulih, karena terlibat dalam perkara pencurian buah kelapa sawit,” kata Kapolsek

Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-165/VII/2024/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 20 Juli 2024.

Dimana, kejadian pencurian tersebut terjadi bermula, korban melaporkan bahwa kedua tersangka mencuri buah kelapa sawit miliknya dengan menggunakan egrek (alat panen buah kelapa sawit) sebanyak 80 tandan yang timbang seberat 1.540 Kg, apabila dihitung dengan rupiah senilai Rp 4.081.000.

Kemudian, berdasarkan laporan korban, anggota melakukan penyelidikan serta menginterogasi saksi-saksi dan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selanjutnya, anggota bersama warga berhasil meringkus dan penahanan terhadap tersangka, setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui telah mencuri buah sawit.

“Kemudian, para tersangka diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas, guna pendalaman perkara. Selain tersangka, anggota juga menyita BB 80 tandan yang timbang seberat 1.540 Kg, apabila dihitung dengan rupiah senilai Rp 4.081.000,” tuturnya. (**)