Polsek Penukal Abab Himbau Pemilik Orgen Tunggal: Dilarang Putar Musik Remix dan DJ, Acara Harus Selesai Sebelum Jam 5 Sore

 

PALI – Dalam upaya menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi kondusif di wilayah hukumnya, Polsek Penukal Abab Polres PALI melaksanakan kegiatan penggalangan dan himbauan kepada para pemilik orgen tunggal yang tersebar di Kecamatan Penukal dan Kecamatan Abab, Jumat (18/07/2025).

 

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H., dimulai pukul 14.00 WIB dan melibatkan sejumlah perwira Polsek, antara lain Kanit Reskrim, Kanit Binmas, Kanit Propam, Kanit Intelkam, Ka SPKT, serta personel lainnya.

 

Dalam kegiatan tersebut, para pemilik orgen tunggal diberikan pemahaman dan peringatan tegas terkait larangan memutar musik remix maupun DJ dalam setiap hajatan atau pesta masyarakat. Selain itu, seluruh kegiatan hiburan diharuskan berakhir maksimal pukul 17.00 WIB, serta diwajibkan mengurus Surat Izin Keramaian (SIK) di Polsek Penukal Abab.

 

Beberapa pemilik orgen tunggal yang hadir berasal dari berbagai desa, seperti Desa Purun, Gunung Menang, Air Itam, Babat, Betung Barat, Prambatan hingga Desa Pengabuan. Namun demikian, masih ada sejumlah pemilik yang belum mengikuti kegiatan tersebut, yang namanya telah dicatat untuk dilakukan pendekatan lanjutan.

 

Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H. menegaskan bahwa aturan ini diberlakukan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

 

> “Kami sudah menyampaikan dengan tegas kepada seluruh pemilik orgen tunggal bahwa musik remix dan DJ tidak diperkenankan. Semua harus mematuhi Perda Nomor 1 Tahun 2025, dan pesta hanya boleh sampai pukul 17.00 WIB,”ujarnya.

 

Lebih lanjut, AKP Dedy juga menyampaikan pesan dari Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K, yang mendukung penuh langkah proaktif ini.

 

> “Bapak Kapolres menekankan bahwa pendekatan persuasif dan preventif adalah kunci dalam menciptakan kamtibmas yang aman. Melalui himbauan ini, Polres PALI berharap masyarakat, khususnya para pelaku usaha hiburan lokal, bisa bersinergi menjaga kondusifitas wilayah,”jelas AKP Dedy.

 

Kegiatan berakhir pada pukul 15.45 WIB dalam keadaan aman dan lancar. Sebagai langkah lanjutan, Polsek Penukal Abab menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan SIK untuk hajatan malam hari yang menggunakan orgen tunggal maupun musik orkes.

 

“Dengan adanya sosialisasi ini,diharapkan para pemilik hiburan orgen tunggal dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku demi mewujudkan ketertiban umum serta menjauhkan potensi gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.”pungkas

Polsek Penukal Abab Himbau Pemilik Orgen Tunggal: Dilarang Putar Musik Remix dan DJ, Acara Harus Selesai Sebelum Jam 5 Sore

PALI – Dalam upaya menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi kondusif di wilayah hukumnya, Polsek Penukal Abab Polres PALI melaksanakan kegiatan penggalangan dan himbauan kepada para pemilik orgen tunggal yang tersebar di Kecamatan Penukal dan Kecamatan Abab, Jumat (18/07/2025).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H., dimulai pukul 14.00 WIB dan melibatkan sejumlah perwira Polsek, antara lain Kanit Reskrim, Kanit Binmas, Kanit Propam, Kanit Intelkam, Ka SPKT, serta personel lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, para pemilik orgen tunggal diberikan pemahaman dan peringatan tegas terkait larangan memutar musik remix maupun DJ dalam setiap hajatan atau pesta masyarakat. Selain itu, seluruh kegiatan hiburan diharuskan berakhir maksimal pukul 17.00 WIB, serta diwajibkan mengurus Surat Izin Keramaian (SIK) di Polsek Penukal Abab.

Beberapa pemilik orgen tunggal yang hadir berasal dari berbagai desa, seperti Desa Purun, Gunung Menang, Air Itam, Babat, Betung Barat, Prambatan hingga Desa Pengabuan. Namun demikian, masih ada sejumlah pemilik yang belum mengikuti kegiatan tersebut, yang namanya telah dicatat untuk dilakukan pendekatan lanjutan.

Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H. menegaskan bahwa aturan ini diberlakukan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

> “Kami sudah menyampaikan dengan tegas kepada seluruh pemilik orgen tunggal bahwa musik remix dan DJ tidak diperkenankan. Semua harus mematuhi Perda Nomor 1 Tahun 2025, dan pesta hanya boleh sampai pukul 17.00 WIB,”ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Dedy juga menyampaikan pesan dari Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K, yang mendukung penuh langkah proaktif ini.

> “Bapak Kapolres menekankan bahwa pendekatan persuasif dan preventif adalah kunci dalam menciptakan kamtibmas yang aman. Melalui himbauan ini, Polres PALI berharap masyarakat, khususnya para pelaku usaha hiburan lokal, bisa bersinergi menjaga kondusifitas wilayah,”jelas AKP Dedy.

Kegiatan berakhir pada pukul 15.45 WIB dalam keadaan aman dan lancar. Sebagai langkah lanjutan, Polsek Penukal Abab menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan SIK untuk hajatan malam hari yang menggunakan orgen tunggal maupun musik orkes.

“Dengan adanya sosialisasi ini,diharapkan para pemilik hiburan orgen tunggal dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku demi mewujudkan ketertiban umum serta menjauhkan potensi gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.”pungkas (J4K)