PALI – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), melaksanakan kegiatan himbauan kepada para pemilik dan pengurus orgen tunggal di wilayah hukum setempat, Rabu (16/7/2025).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Penukal Utara, IPDA Budi Anhar, S.H., M.Si., tersebut menyasar dua pengelola orgen tunggal yakni Gemoy milik Sdr. Dodi Astomo dan SBR milik Sdr. Subur — keduanya berasal dari Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara.
Dalam himbauannya, Kapolsek menekankan larangan tegas terhadap pemutaran atau pertunjukan musik remix, house music, dan sejenisnya dalam setiap pelaksanaan hajatan atau pesta masyarakat, karena dinilai dapat memicu kerawanan sosial serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.
> “Kami minta agar setiap pengurus orgen tunggal tidak lagi memainkan musik remix atau house music. Jika masih ada yang melanggar, kami tidak segan melakukan penyitaan terhadap peralatan musik tersebut,” tegas IPDA Budi Anhar.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar setiap pemilik dan pengurus orgen menyampaikan himbauan ini kepada para penyewa jasa mereka, sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga 14.00 WIB dan berjalan dalam keadaan aman dan kondusif, dengan melibatkan personel dari Unit Intelkam, Binmas, dan Bhabinkamtibmas Polsek Penukal Utara.
Menanggapi langkah tersebut, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Penukal Utara menyampaikan bahwa larangan ini merupakan bagian dari komitmen Polres PALI dalam menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
> “Kami tidak akan kompromi terhadap bentuk hiburan yang memicu keributan atau konflik sosial. Polres PALI berkomitmen menjaga lingkungan masyarakat tetap kondusif, khususnya dalam kegiatan keramaian seperti hajatan,”ujar Kapolres melalui Kapolsek Penukal Utara.
Sebagai langkah preventif tambahan, Polsek Penukal Utara juga menyampaikan bahwa tidak akan menerbitkan Surat Izin Keramaian (SIK) untuk kegiatan yang melibatkan orgen tunggal atau musik orkes yang digelar malam hari.
“Kebijakan ini,selain sebagai upaya penegakan hukum,juga merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar terhindar dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban,yang kerap kali muncul akibat penyalahgunaan hiburan dalam pesta rakyat.”pungkas IPDA Budi Anhar. (J4K)