Polsek Rawas Ulu Bekuk Pembakar Pondok di Desa Sosokan

Berita, Sumsel821 Dilihat

MURATARA-Sebuah pondok di Desa Sosokan Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ludes terbakar. Peristiwa itu terjadi Rabu malam, Sekitar pukul 23.00 WIB, milik Ismail Hasan (47 tahun).
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasi Humas AKP Baruanto menyatakan, setelah pihak Polsek Rawas Ulu menerima laporan ada kejadian kebakaran, langsung menuju ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan serta mengamankan barang bukti (BB) karena diduga ada kejanggalan peristiwa menimpa korban.
“Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku pembakaran adalah Qodar (38 tahun), yang juga berasal dari Desa Sosokan. Motif pembakaran masih dalam penyelidikan,” kata AKP Baruanto Amin S pada pilarsumsel.com.

Masih kata Pak Bur sapaan AKP Baruanto Amin S, bahwa pihak kepolisian yang tiba di tempat kejadian pertama kali menemukan abu dan serpihan kayu yang menjadi sisa dari pondok korban. Tindakan yang diambil pihak kepolisian antara lain mendatangi TKP, melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan saksi, mengamankan barang bukti, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Setelah seminggu melakukan pencarian, pada 13 September 2023, Kanit Reskrim IPDA JON HERY, S.Sos beserta tim Reskrim Polsek Rawas Ulu berhasil menangkap pelaku di Desa Sosokan,” jelasnya.

Pelaku saat ini berada di tahanan Polsek Rawas Ulu untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Mantan Kapolsek Lubuklinggau Utara ini menambahkan, dampak buruk dari pembakaran ini, tidak hanya kerugian materi tetapi juga trauma yang mungkin dialami korban dan warga sekitar.

“Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya,” imbaunya. (ag)