PALI — Dua pelaku pencurian buah sawit milik perusahaan ditangkap Unit Reskrim Polsek Talang Ubi pada Rabu (16/7/2025) sore. Mereka kepergok saat sedang memuat hasil curian ke dalam mobil pick up di lahan perkebunan PT. Surya Bumi Agrolanggeng, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Kedua pelaku berinisial AP (29) dan HW (35) diamankan oleh tim patroli perusahaan yang sedang melakukan pengecekan rutin di Divisi IV Blok 50. Mereka langsung digelandang ke Polsek Talang Ubi untuk diproses secara hukum.
> “Saat patroli melintas, petugas perusahaan melihat kedua pelaku tengah memuat puluhan tandan buah sawit ke mobil jenis Daihatsu Taft. Kami menerima laporan sekitar pukul 19.00 WIB, dan langsung menindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi serta mengamankan para pelaku,” ungkap Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., saat dikonfirmasi, Kamis (17/7).
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti antara lain:
1 unit mobil pick up Daihatsu Taft warna biru-merah,
1 buah tojok berwarna silver,
1 buah cangkul, serta
132 tandan buah sawit.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 55, 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan turut serta melakukan pencurian.
Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Talang Ubi menyampaikan bahwa Polres PALI berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat dan sektor usaha di wilayah hukumnya.
> “Kami tidak akan mentoleransi kejahatan, apalagi yang berdampak pada stabilitas ekonomi masyarakat dan perusahaan. Kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum,”tegas Kapolres PALI dalam pernyataan yang disampaikan Kapolsek, kepada awak media pada Jumat siang (18/7/2025).
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Talang Ubi.
“Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan segera berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri PALI untuk proses hukum lebih lanjut.”pungkas Kapolsel Talang Ubi.