POLSEK TANAH ABANG UNGKAP KASUS PENGGELAPAN BAN MOBIL MILIK PERUSAHAAN, TIGA ORANG DIAMANKAN

Pali55 Dilihat

PALI – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang di bawah jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang melibatkan tiga orang tersangka. Ketiganya diduga melakukan penggelapan lima unit ban mobil truk milik PT. Arjuna Mas Abadi (AMA-STE) di sebuah bengkel di kawasan Jalan Servo KM 37, Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.

Kapolsek Tanah Abang, Iptu Arzuan, S.H., yang mewakili Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga dan hasil pengecekan langsung oleh pihak perusahaan.

“Pada 4 April 2025, kami menerima laporan bahwa terdapat aktivitas mencurigakan di salah satu bengkel di wilayah hukum kami. Setelah dicek langsung oleh pelapor dan tim dari perusahaan, ditemukan bahwa pelaku sedang mengganti lima ban dari tiga unit truk perusahaan dengan ban lain yang kualitasnya jauh di bawah standar, bahkan hanya tersisa sekitar 20 persen,” ujar Iptu Arzuan, S.H.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS (23), RAS (27), dan RS (28), ketiganya merupakan warga Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui perbuatannya dengan dalih ingin memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp2.000.000 per ban yang ditukar.

Kapolres PALI, melalui Kapolsek Tanah Abang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang merugikan dunia usaha dan masyarakat luas.

“Polres PALI berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Kasus ini menjadi peringatan bahwa segala bentuk kejahatan, termasuk penggelapan aset perusahaan, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Arzuan, menyampaikan arahan dari AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah ban merk GT Radial R20 11.00 R yang merupakan bagian dari aset perusahaan.

Para pelaku kini telah diamankan di Polsek Tanah Abang dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kerugian akibat tindakan para tersangka ditaksir mencapai Rp25 juta.” Pungkas Iptu Arzuan. (**)