EMPAT LAWANG-Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh, S.H., M.H mengatakan, DS ditangkap pada hari Senin
(28/11/2022) sekitar pukul 02.00 WIB saat anggota piket SPKT bersama Unit Reskrim melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi.
Saat itu anggota yang sedang piket melihat 2 (dua) orang laki – laki yang mencurigakan hendak membawa kabur 1 (satu) unit sepeda
motor yang saat itu terparkir di teras depan rumah korban yang beralamat di Lorong Talang
Padang Kelurahan Pasar Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Melihat hal tersebut, anggota kepolisian langsung mengamankan kedua pelaku tersebut, namun
petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial DS, sedangkan pelaku E berhasil melarikan diri.
Berdasarkan keterangan pelaku, dia sudah melakukan aksinya ini sebanyak 5 kali di tempat yang berbeda, sedangkan untuk barang buktinya sudah dijual. Dalam menjalankan aksinya tersebut,
tersangka melakukan bersama temannya yang berinisial E yang saat ini sudah masuk Daftar
Pencarian Orang (DPO).
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Fiz R
warna hitam tanpa dilengkapi nopol kendaraan dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio
Sporty warna merah yang diketahui milik korban Neli Rusmi.
Untuk penyelidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus, pelaku bersama BB telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal Tujuh Tahun. (rls)