Polsek Tungkal Ilir Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Buah Milik PTPN VII Bentayan

Utama672 Dilihat

Banyuasin,PS-Kepolisian Sektor (Polsek) Tungkal Ilir berhasil mengungkap kasus pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di areal kebun PTPN VII Bentayan Afdiling VII Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin. Kasus ini terjadi pada Minggu (02/05) sekira pukul 14.00 WIB

Kasus ini terungkap setelah Polsek Tungkal Ilir menerima laporan dari Muhammad Syies (48) selaku Wakil Kepala Satpam PTPN VII Bentayan yang beralamat di Mess PTPN VII UKKS Bentayan Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin.

Sementara pelaku di ketahui berinisial TSN (31) warga RT 013 RW 006 Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.”Pelaku memanen buah kelapa sawit milik *PTPN VII Bentayan dengan cara mengagrek buah kelapa sawit dengan menggunakan alat Aggrek (alat pemanen buah kelapa sawit),” Demikian yang dikatakan Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Paur Humas Polres Banyuasin Ipda Budi, AP, Senin (03/05).

Dikatakan dia bahwa pelaku mencuri buah kelapa sawit milik PTPN VII UU Bentayan Afdiling VII Kecamatan Tungkal Ilir sebanyak 83 tandan. Dan diperkirakan berat pertandannya 20 kg dengan total keseluruhan yaitu 1.660 kg.
Pelaku melakukan pencurian dengan cara pelaku memanen buah kelapa sawit menggunakan Aggrek (alat pemanen buah kelapa sawit) yang bergagang bambu dengan menggunakan sepeda motor YAMAHA VEGA tanpa plat untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut,” jelas dia.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.320.000,-(Tiga Juta Tiga Ratus dua puluh ribu rupiah ). Selanjutnya Korban PTPN VII BENTAYAN melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tungkal Ilir,” sambung dia.

Menurut dia, berdasarkan laporan Masyarakat bahwa di lahan Afdeling 6 Perkebunan PTPN VII telah terjadi pencurian dengan pemberaran buah kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh TSN, pelaku diduga melakukan pencurian dengan memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan Aggrek (alat pemanen buah kelapa sawit).

Terang dia, selanjutnya 4 (empat) personil Unit Reskrim Polsek Tungkal Ilir yakni Aipda Ahcmad Rusmadi, Bripka Raimon, Bripka Adi Susilo dan Briptu Didit Selamat, R bergerak dan melakukan pengejaran ke TKP yaitu Afediling 7 Perkebunan PTPN VII UU Bentayan dan pada Pukul 15.00 WIB pelaku TSN berhasil ditangkap.

“Dan dari tangan pelaku turut diamankan bersama barang bukti yaitu 1 (satu) buah Aggrek, 1(satu) unit sepeda motor YAMAHA VEGA tanpa Nomor Polisi dan 83 (delapan puluh tiga) tandan buah kelapa sawit dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tungkal Ilir untuk dilakukan Penyelidikan /Penyidikan,” tandas dia(Eggy)