LUBUKLINGGAU, pilarsumsel.com – Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap Purwanto (40), buruh harian lepas, warga Jl Marbabu, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Penangkapan pelaku dugaan cabul itu dirumahnya pada Rabu (24/1) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan berdasar LP / B-271/XII/ 2021/Spkt/ Res LLG/ Polda Sumsel, 17 Desember 2021.
“Pelaku merupakan ayah tiri korban,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasatreskrim, AKP M Romi.
Peristiwa itu dialami Bunga (16) nama samaran pada Senin 13 Desember 2021 sekitar pukul 19.30 WIB dipondok dekat rumah pelaku. Pelaku mengajak korban ke pondok dekat rumah. pelaku melakukan cabul.
Usai dikabulkan, korban diantar pulang. Diperjalanan pulang kerumah, pelaku berkata kepada korban ” JANGAN BILANG SIAPA-SIAPA”. “Akibat kejadian tersebut korban mengalami perih dibagian alat vital,” pungkasnya.(so)
>