Palembang – Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan tangkap seorang pedagang berinisial TA (35) yang diduga mencabuli bocah.
Hal ini diungkapkan oleh Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP. Putu Yudha Prawira di dampingi kasubdit V Ciber AKBP Fitrianti pada press release, Rabu (8/2/2023).
“Kita berhasil mengungkap kasus tersebut berkat anggota patroli ciber Polda Sumsel yang menemukan akun dan foto antara seorang laki-laki dewasa dan seorang dan seorang anak laki-laki berusia antara 5 s/d 10 tahun,” ujarnya.
lanjut, ia menuturkan berdasarkan temuan tersebut, Subdit V Siber melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan profilling terhadap akun email dan wajah yang ada pada foto atau video tersebut.
“Dari hasil penyelidikan tersebut tim Subdit V Siber berhasil menangkap pelaku berinisial TA (35) pada Kamis (2/2/2023). Dari pengakuan tersangka diketahui bahwa perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak bulan Maret 2021,” bebernya.
Dikatakannya tersangka membujuk/merayu korban dengan mengiming-iming memberikan uang dan top up game Free Fire dan Strumble. Setelah melakukan aksinya tersangka mengatakan agar tidak menceritakan kepada siapapun.
“Hubungan tersangka dan korban adalah keluarga. korban (X) adalah keponakan dari istri tersangka. Dalam melakukan aksinya hampir selalu mendokumentasikan dalam bentuk foto dan video adegan aktivitas seksual. Dengan tujuan ditonton kembali karena tersangka memiliki hasrat apabila melihat foto/video tersebut,” ungkapnya.
Sementara barang bukti yang di amankan 1 hp, kain sarung, seprei serta pakaian, tersangka di jerat pasal berlapis UU tentang perlidungan anak, pornografi serta ITE dengan ancaman penjara sekitar 15 tahun. (fin)