MUSI RAWAS-Masyarakat Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas resah. Soalnya, Aldi Saputra (23) berkeliling dan mengancam masyarakat dengan senjata api rakitan laras panjang (Senpira), di Dusun I Desa Lubuk Pandan Kec.Muara Lakitan Kab.Mura, Senin, 25 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB. Untung saja, Polsek Muara Lakitan cepat tanggap mengamankan pelaku.
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Handoko melalui Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Abdul Karim SH MH kepada pilarsumsel membenarkan adanya kejadian tersebut.
Mantan Kapolsek Rawas Ilir menerangkan, Senin, 25 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB di Dusun I Desa Lubuk Pandan Kec. Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas,
Aldi Saputra diduga melakukan tindak pidana membawa senjata api laras panjang (kecepek).
Pelaku membawa Kecepek keliling Desa Lubuk Pandan mau mengancam warga dengan membawa senjata api tersebut. Tak pelak, masyarakat resah dengan perbuatan pelaku. Warga pun memberikan informasi kepada Polsek Muara Lakitan, setelah mendapatkan informasi anggota polsek langsung di pimpin oleh kapolsek IPTU M. ABBDUL KARIM,SH.MH beserta 3 anggota ke lokasi kejadian. Dengan sigap, Polisi mengamankan Aldi agar tidak meresahkan dan mengganggu kamtibmas. Setelah pelaku diamankan langsung melakukan pengeledahan pondok miliknya mendapatkan kecepek milik pelaku.
“Pelaku mengakui bahwa senjata api tersebut miliknya yang kemudian pelaku langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polsek Muara Lakitan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.
Barang Bukti (BB) diamankan 1 (satu) Pucuk senjata api laras panjang (kecepek) yang bergagang kayu berwarna coklat. “Pelaku dikenakan pasal Pasal 1 ayat 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegasnya. (ag)