Palembang – Universitas Sriwijaya mengukuhkan 7 guru besar dari empat fakultas yang berlangsung di Graha Sriwijaya Unsri Palembang, Sabtu (7/10/2023).
Salah satunya Prof Dr Febrian, SH., MS sebagai guru besar bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unsri dengan judul “Legisprudence melalui Omnibus method dalam pembentukan peraturan undang-undang.
Prof Dr Febrian, SH., MS mengatakan, diakademik dosen dimanapun jabatan fungsional tertinggi adalah guru besar atau profesor. Jadi seluruh dosen harus menjadi guru besar. Cuma ada syarat yang harus dicapai untuk menjadi guru besar tersebut.
“Saya mengambil hukum tata negara dan administrasi itu dekat sekali dengan hobi saya. Jadi keahlian saya sekarang ini konsitusi dan perundang-undangan. Tata negara ini menarik karena sendi-sendi asas yang paling tinggi itu di undang-undang dasar 45 itu objek ilmu tata negara dan administarasi,” ujarnya.
Ketika ditanya tata negara Indonesia seperti apa. Ia menjawab Kalau dikatakan setiap organisasi itu harus baik dalam prakteknya itu wajib tapi kalau perlu dibenahi tentu memiliki pasang surut dalam praktek termaksud pengaturan.
“Kekuasaan dalam negara dibagi menjadi tiga kekuasaan legislatif eksekutif yudisial itu dikongkritkan dalam organisasi-organsasi negara. Kemudian itu kadang-kadang ada benturan salah satunya menyikapi omnibuslaw. Omnibuslaw itu sebenarnya metode, omni itu banyak bus itu alat berat yang banyak mengangkut muatan. Omnibuslaw tidak perlu direvisi itu metode yang perlu direvisi undang-undang terkait,” bebernya.
Dikatakannya, dirinya melihat sebagian kecil masyarakat tidak mengetahui masalah hukum. Apalagi terakit masalah dengan Omnibus Law. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja itu menggunakan metode Omnibus. Sama seperti UU Kesehatan, UU Pemilihan Umum (Pemilu) dan sebagainya.
“Omnibus Law itu metode yang digunakan oleh ahli hukum yang diberikan kepada legislatif membuat suatu aturan dalam level tertentu, agar yang berserakan dipadukan dalam satu aturan. Tidak ada persoalan dengan Omnibus, tapi persoalannya terletak pada materi Cipta Kerja,” tutupnya. (fin)