Proses Kasus Pencabulan Anak, Polres Trenggalek Hadirkan Saksi Ahli Psikologi hingga Odontologi

Trenggalek380 Dilihat

Trenggalek, Jawa Timur, pilarsumsel.com –
Kepolisian Resor Trenggalek mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana perbuatan cabul terhadap Anak yang dilakukan oleh tenaga pendidik/pengasuh di salah satu lembaga pendidikan di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Petugas mengamankan dua orang yakni M yang merupakan pendiri lembaga pendidikan dan MF yang juga anak dari M sekaligus menjabat sebagai Kepala sekolah pada lembaga pendidikan tersebut.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan persnya mengatakan, pihaknya telah menerima sedikitnya 12 laporan polisi dengan 6 orang korban yang berusia 14 sampai dengan 17 tahun dengan rentang waktu antara tahun 2020 sampai dengan 2024. Selasa, (14/5/2024).

Pihaknya menambahkan, Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan pihak keluarga terhadap cerita korban. Kemudian, orang tua mencoba kemunikasi dengan dinas sosial untuk kemudian disarankan melaporkan ke Polres Trenggalek.

“Kita telah melakukan pemeriksaan saksi dan korban termasuk diantaranya adalah saksi ahli pidana, psikologi dan Odoontologi yang menyatakan bahwa seluruh korban masih berusia di bawah 18 tahun (anak-anak).” Jelasnya.

Terhadap para tersangka, petugas mengenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.

Disamping itu, petugas juga menjerat dengan Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf g UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta dan Pasal 294 ayat (1) dan (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun.

“Saat ini berkas perkara sudah dilakukan Tahap 1 dan Penyidik memenuhi petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek.” Pungkasnya.

(bud)