Empat Lawang, PilarSumsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang menegaskan bahwa hanya pemilih yang terdaftar pada pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 yang berhak memberikan suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, yang didampingi Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Riantra Jaya.
Eskan menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU ini berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24 Tahun 2025, khususnya pada poin 5.
Dalam amar putusan tersebut, ditegaskan bahwa PSU harus mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti saat Pilkada sebelumnya.
Kategori Pemilih yang Berhak Memilih:
-
Pemilih Tetap: Warga yang terdaftar dalam DPT pada TPS yang melaksanakan PSU.
-
Pemilih Pindahan: Warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Pindahan dan/atau tercatat dalam daftar hadir Pemilih Pindahan yang digunakan pada 27 November 2024.
-
Pemilih Tambahan: Warga yang tercatat dalam daftar hadir Pemilih Tambahan pada tanggal yang sama.
“Pemilih baru yang baru memenuhi syarat setelah tanggal 27 November 2024, termasuk yang baru memiliki KTP elektronik atau Biodata Penduduk, tidak dapat dilayani dan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS PSU,” tegas Eskan.
Warga Baru Menikah Tidak Otomatis Bisa Memilih
Riantra Jaya juga menambahkan bahwa warga yang sebelumnya belum menikah pada Pilkada lalu namun kini sudah menikah dan memiliki KTP-el tetap tidak bisa memilih, jika mereka tidak terdaftar dalam DPT atau daftar pemilih lainnya yang digunakan saat Pilkada 27 November 2024.
“Kami sudah menginstruksikan KPPS untuk melakukan pengecekan secara cermat melalui DPT yang telah kami serahkan, atau bisa juga dicek secara mandiri melalui laman resmi cekdptonline.kpu.go.id,” ujar Riantra.
Langkah ini diambil guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai aturan dan mencegah terjadinya pelanggaran administratif atau sengketa hasil ulang di kemudian hari. (*/jie)