pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – Rapat Bapemperda DPRD membahas hasil fasilitasi Gubernur (Biro Hukum Setda Proponsi Jawa Timur) terkait perubahan propemperda Kabupaten Trenggalek Tahun 2022, bersama Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait di Ruang Aula DPRD, Rabu (2/3/2022).
Nurkholis, Ketua Bapemperda menuturkan, dalam agenda rapat hari ini ada 39 Raperda yang dibahas, diantaranya, Raperda Penyertaan Penambahan Modal Untuk PT. BPR Jwalita, yang setiap tahun anggaran membutuhkan suntikan dana Rp 5 miliar.
Sedang tadi menurut paparan Hartoko Plt. Bakeuda, “saat ini Pemda Trenggalek kesulitan keuangan, mengingat pemda harus menyiapkan keuangan untuk Dana Cadangan Pilkada dan cicilan hutang PEN Daerah, “ungkap Nurkholis.
Namun, Ketua Bapemperda, Nurkholis, “menyampaikan berdasar koordinasi antara Bakeuda dan Komisi II DPRD Trenggalek, akhirnya disepakati untuk dimasukkan dalam Propemperda 2022, karena itu menyangkut peningkatan ekonomi masyarakat, “tegasnya.
Terkait Raperda tentang restribusi dan pelayanan kesehatan, “Dr. Sunarto menyampaikan, khusus terkait dengan Puskesmas Panggul yang berubah menjadi RSUD itu pendiriannya harus tertuang dalam Perbup dulu, namun untuk restibusi harus dibuatkan Perda. Sedang administrasi perlu penyelesaian, dan finalnya nunggu konsultasi dengan kabag hukum propinsi,” paparnya.
“Terkait Raperda percepatan RSUD, ibarat bola, masih ada dipansus dan menunggu hasil, apakah itu mau dibahas atau tidak, ada dipihak Pansus dan pimpinan,“ tutur Sukarudin, Anggota Bapemperda.
Terkait Perda nomor 6 tentang penyelengaraan angkutan jalan, yang dari Dinas Perhubungan, mengusulkan untuk pencabutan. Bapemperda menanggapi, mengingat, jika itu dicabut, tentu berpengaruh terhadap nasib pengusaha angkutan, seyogyanya dilakukan perubahan saja, tegasnya
Pranoto, Anggota Bapemperda, “memohon terhadap bagian hukum terkait arah kebijakan RPJM harus dijadikan pedoman dalam memasukkan semua Raperda, dan perlu dinotakan agar arahnya jelas.
Dan juga memohon dalam pembahasan berikutnya team pengusul Raperda dihadirkan agar tidak rancu dalam pembahasan,” pungkasnya.
(bud)