Raker Pansus II Bahas Raperda Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Berita, Jawa Timur349 Dilihat

 

pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Trenggalek membahas Raperda tentang pokok pokok pengelolaan keuangan Daerah bersama Organesasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait, Bakeuda, Asisten satu dan Bagian hukum di Ruang Rapat (lantai I)  DPRD, Selasa (22/2/2022).

Dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin bersama anggota Pansus dan OPD terkait, mengkaji bersama sama pasal-pasal dan ayat-ayat raperda tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah yang perlu disempurnakan.

Alwi Burhanuddin, Ketua pansus yang juga politisi PKS itu seusai rapat menyampaikan, raperda yang kita bahas kurang lebih ada 204 pasal hari ini, ada progres pembahasan mulai dari pasal 13 sampai pasal 80 (sekitar73), jadi masih ada sekitar seratus lebih yang belum kita bahas, dari 73 pasal yang dibahas tidak ada satupun pasal yang dihapus, tuturnya.

Adapun dalam pembahasan hari ini yang paling utama dalam pokok pembahasanya adalah, “dalam penyusunan perda normalnya harus menampung usulan dan aspirasi dari masyarakat, jangan bersifat top down artinya harus bersipat teknokratis,” ucap Alwi.

Alwi juga menyampaikan, sebenarnya perda yang kita bahas hari ini, sudah ada mulai tahun 2011. Namun seiring dengan berjalanya waktu dan dinamika yang terjadi, maka perlu adanya perubahan atau penyesuaian.

Merujuk, Permendagri nomor 77 tahun 2019 dan Peraturan Pemerintan (PP) nomor 12 tentang pengelolaan keuangan Daerah,

Terkait dengan Perda pinjaman Daerah, menurut Alwi, “sebenarnya itu juga sudah ada perda yang mengatur tentang pinjaman Daerah dan perda tentang pinjaman Daerah itu sudah jadi, karena sudah diundangkan beberapa tahun yang lalu,” pungkasnya.

(bud)