Rangkap Jabatan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Dilarang

Berita, Jawa Timur426 Dilihat

Pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek ke-22, masa persidangan satu tahun sidang 2021-2022, Rabu (12/1/2022), mensikapi rangkap jabatan pimpinan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD-red).  Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan DPRD Kabupaten Trenggalek pasal 27 nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga : 

Bupati Trenggalek Tinjau Beberapa Infrastruktur Jalan di Kecamatan Watulimo

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Agus Cahyono, Wakil Ketua DPRD F-PKS Kabupaten Trenggalek.

Menghasilkan keputusan merubah hasil keputusan rapat paripurna tanggal 5/1/2022, terkait susunan pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga : 

Kembalikan Kejayaan Prigi Pemkab Trenggalek Adakan Perbaikan dan Nampak Beda

Mencabut perda DPRD Kabupaten Trenggalek Nomor 27 Tahun 2019.

Dan menetapkan Kholis Widodo, SPd, sebagai Ketua merangkap anggota. Serta Khori, SPd.I sebagai Wakil Ketua merangkap anggota pada pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Trenggalek.

(bud)