Palembang, pilarsumsel.com – DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepahaman bersama antara pimpinan DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Plapon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2021 di ruang rapat paripurna DPRD provinsi Sumsel, Senin (23/11/2020).
Rapat paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD Sumsel dan di hadiri Gubernur Sumsel H Herman Deru dan jajaran.
Dalam paparannya Gubernur Sumsel H. Herman Deru mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021 ditetapkan sebesar Rp.10.831.506.013.692,70, mengalami kenaikan sebesar Rp.49.501.287.288,00. atau 0,46% dibandingkan APBD TA 2020 Rp.10. 782.004.726.404,70.
Dengan rincian
1. Pendapatan
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.10.205.021.421.649,00 mengalami peningkatan sebesar Rp.280.139.328.550,25 atau 2,82% jika dibandingkan dengan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.9.924.882.093.098,75
2. Belanja
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.10.729.096.013.692,70, mengalami peningkatan sebesar Rp.66.206.188.840,00 atau 0,62% jika dibandingkan dengan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.10.662.889.824.852,70
3. Pembiayaiaan Daerah
1) Penerimaan Pembiayaan
Tahun Anggaran 2021 Rp.626.484.592.043,70 menurun sebesar Rp.230.638.041.262,25 atau 26,91% jika dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.857.122.633.305,95,-
2) Pengeluaran Pembiayaan
Tahun Anggaran 2021 Rp.102.410.000.000,00 menurun sebesar Rp.16.704.901.552,00 atau 14,02% jika dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.119.114.901.552,00.
Sementara itu Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati mengatakan, kita ada penambahan APBD sebesar 0,46%. Pihaknya merancang APBD secara optimis. Berdasarkan hasil rapat kita inginkan bahwa seluruh PAD baik itu pendapatan asli daerah yang berasal dari pajak kendaraan bermotor, pajak kendaraan air dan sebagainya kita minta up yang maksimal. Begitu juga dari hasil-hasil yang lainnya. Sehingga di APBD ini kita bisa mendapatkan Rp. 10,8 Triliun. (vin)
>