MUSI RAWAS – Tim Landak Satreskrim Polres Mura terus melakukan pengembangan lebih lanjut atas terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan empat orang pelaku masih satu keluarga. Pengungkapan kasus tersebut sempat membuat heboh masyarakat dan ramai diberitakan media.
Para pelaku merupakan warga Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura. Mereka yakni Okta Feri alias Iin (suami), Lismayanti (istri ke 1), Agus Setio Rini (istri ke 2) dan DAS (anak dari istri ke 1). Dalam beraksi, para pelaku memiliki perannya masing-masing dengan mengincar rumah atau warung yang sedang kosong ditinggal pemiliknya.
‘Tersangka residivis dan baru keluar dari Lapas (Lembaga Pemsayarakatan) satu bulan yang lalu,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasatreskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat.
Terbongkarnya kasus pencurian yang dilakukan oleh satu keluarga itu setelah Polisi melakukan penyelidikan ke Lapas. “Kita melakukan lidik apakah ada tahanan atau mantan napi yang baru keluar dari Lapas. Dan didapatilah tersangka IS. Jadi kita dapat foto dari Lapas, kita tunjukan dengan si korabn dan diterangkan oleh korban bahwa memang betul yang bersangkutan ada di TKP,” ujarnya.
Modus pelaku melakukan pencurian selalu mengajak serta istri pertama dan keduanya. “Bergantian diajak, ladang istri pertama, kadang istri kedua. Kalau anaknya DAS (anak dari istri ke 1) dalam beraksi berpena sebagai eksekusi bersama dengan IS. Sedangkan kedua istrinya bertugas menunggu diluar atau diatas motor,” bebernya.
Sementara itu pelaku Okta Feri alias Iin mengakui kalau dirinya pernah masuk penjara dalam kasus pencurian. “Iya pernah masuk penjara karena kasus maling ayam milik tetangga. Mencuri ayam untuk dipelihara saja,” kata pelaku.
Sejauh ini pengakuan pelaku baru dua Laporan Polisi (LP) melakukan tindak pencurian. “Memang sampai saat ini ada dua LP yang sudah pasti. Dan satu LP lagi masih kita jemput di Megang Sakti. Diduga masih ada sejumlah LP lagi. Diduga pelaku juga melakukan aksi di luar wilayah Kecamatan lainnya di Kabupaten Mura,” timpalnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, para pelaku ditangkap pada Jumat (19/11) sekitar pukul 17.00 WIB dirumah. Penangkapan tersebut dilakukan Tim Landak Satreskrim Polres Mura bekerjsama dengan Unit Reskrim Polsek Terawas dan Unit Reskrim Polsek Tugumulyo.
Para pelaku melalukan aksi pencurian pada Jumat, 8 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun V Desa Sri Mulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura. Itu berdasar LP / B – 51/ XI / 2021 / SUMSEL / RES MURA / SEK.TERAWAS, tgl 15 November 2021.
Pencurian dilakukan di warung milik korban Suwaty. Adapun modus pelaku yakni dengan cara membongkar warung di rumah korban. Kemudian berhasil membawa isi warung berupa 2 pack rokok djarum, 3 bal roti gabing, 1 dus mie instan, 2 android merk vivo, 2 buah tabung gas 3 kg, uang sebanyak Rp4.000.000.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000. Selanjutnya Pelapor menuntut sesuai hukum yang berlaku. Barang bukti (BB) yang diamankan dua tabung gas 3 kg, dua Hp Android merk Vivo dan 1 unit Motor merk Honda Supra Fit.(NAY)