MUSI RAWAS, pilarsumsel.com-Anggota Polsek Jayaloka dan Satreskrim Polres Mura, meringkus terduga pelaku curat di Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, sekitar pukul 06.00 WIB, Kamis (26/11/2020).
Ironisnya tersangkanya, masih anak dibawah umur berinisial, YL (17), warga Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.
Tersangka diringkus diduga terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol B 3850 BAW, milik Umi Koyomah (26), di Kebun Karet, Desa Yudhakarya Bhakti, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (14/10/2020).
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Jayaloka, Iptu Sugito saat dikonfirmasi membenarkan perkara curat tersebut, namun yang bersangkutan sudah ditahan.
“Memang ada perkara curat yang melibatkan anak dibawah umur, tetapi tersangkanya sudah ditahan,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, diduga kejadian pencurian tersebut terjadi, saat korban sedang menyadap karet dan mendengar suara orang mengengkol sepeda motor yang diparkirkannya.
Korban pun bergegas lari menuju dimana sepeda motor diparkir dan melihat ada orang yang sudah menyalahkan sepeda motor miliknya menuju kejalan aspal.
Lalu, korban mengejar sambil berteriak minta tolong, tetapi pelaku sudah berhasil membawa kabur sepeda motor korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam mengalami kerugian senilai Rp. 6.000.000,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap dalam perkara lain, berdasarkan hasil pengembangan dari pengakuan tersangka bahwa memang ada tersangka melakukan pencucian di lain tempat.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pencocokan memang benar tersangka ada melakukan pencurian di Desa Ciptodadi, Sabtu (14/10/2020), lalu.
“Hal tersebut dikatakan, dengan laporan polisi yang masuk ke Mapolsek Jayaloka,” tutup mantan KBO Satlantas Polres Mura ini. (Rilis)