Palembang– seorang Remaja Putri berinisial F-A (20),tak terima Dirinya
Di rekam video oleh terlapor berinisial D-S, ketika korban sedang mandi,
korban yang mendapat pendampingan dari Kuasa Hukum, langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polrestabes, Palembang,Untuk membuat laporan polisi, Minggu (07/1/24) Siang.
Di Hadapan Petugas Piket SPKT, korban F-A Melalui kuasa hukumnya Abdau SH,menuturkan peristiwa yang dialami korban terjadi. Selasa (2/1/2024), sekitar pukul 23.00 di Jalan RA Abusama Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami, Palembang, yang mana pada saat itu klien nya saat itu sedang berada didalam rumah bedeng kontrakan, Tiba-tiba Korban melihat terlapor mengintip dari atas kamar mandi sambil merekam menggunakan kamera Handphone milinya,”Ungkap Faisal Abdau saat di temui di SPKT Polrestabes, Palembang.
Lanjut Faisal,kemudian korban bersama temannya berkoordinasi kepada kita,setelah kita melihat Handphone terlapor dan ditemukan video korban sedang mandi,”ungkapnya.
“Menurut keterangan terlapor bahwa video tersebut di rekam olehnya untuk dikonsumsi pribadi, setidaknya ada tiga video dimana satu video ada korban tidak mengunakan busana pakaian dan duanya lagi masih berpakaian,” bebernya.
Lebih jauh Faisal menuturkan, korban ada empat orang, satu orang klien kita F-A yang juga korban memergoki terlapor saat merekam video.
“Kita bersama korban sempat melakukan mediasi namun terlapor datang tidak dengan keluarganya hanya sendiri, kita ingin diselesaikan secara baik – baik, tetapi hingga ditunggu sampai tanggal 4 Januari 2024 tidak ada komunikasi. Sehingga kita membuat laporan ke Polrestabes Palembang,” katanya.
Sementara, laporan korban sudah diterima di piket SPKT Polrestabes Palembang dengan atas tindak pidana Pornografi UU No 44 Tahun 2008 dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan 36 KUHP. laporan korban akan ditindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Palembang,”Tutupnya (Yan)