Resahkan Warga, Satnarkoba Polres Tulungagung Ringkus Pengoplos dan Pengedar Miras  

Berita, Kriminal1105 Dilihat

Tulungagung,Pilarsumsel.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung Polda Jatim meringkus seorang pria yang diduga memproduksi (pengoplos) dan menjual minuman keras (miras) tanpa izin pada Jumat, (6/1/2023). Pelaku berinisial BD(45), warga Desa,Wonodadi, Kecamatan, Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.

Seizin Polda Jatim, Kapolres Tulungagung (AKBP) Eko Hartanto, S.I.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres (Iptu) Anshori mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran minuman beralkohol di wilayah Sumbergempol. Atas laporan itu kemudian ditindak lanjuti oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Kami selidiki atas informasi masyarakat,” ujar Iptu Anshori, Sabtu (7/1/2023).

Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil menangkap BD di rumahnya pada Jumat (06/01/2023) sekira pukul 09.30 WIB. Dari hasil penggerebekan, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) untuk dibawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan.

BB berupa 3 buah galon plastik berisi seperempat minuman beralkohol jenis anggur merah, 1 buah galon berisi seperempat minuman beralkohol jenis arak, 1 buah kompor gas, 1 buah tabung gas warna hijau ukuran 3 kg.

 

“Selain itu, 1 buah wajan, 1 buah dandang alat suling berisi sisa hasil produksi minuman beralkohol, 1 buah botol kaca berisi minuman beralkohol jenis arak, 1 buah tong plastik warna biru, 1 unit handphone merk infinix warna hitam, serta uang tunai senilai 100.000 diduga hasil dari penjualan minuman beralkohol,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, BD yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung. “Atas perbuatannya, tersangka BD bakal dijerat dengan pasal 137 ayat (1) Jo pasal 77 ayat (1) sub pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 Tahun 2012, tentang pangan sub pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan,” terangnya.(Gunawan/rilis)