Rudapaksa di Sumsel, Pakde 6 Kali, Hasan 1 Kali

Berita845 Dilihat

LUBUKLINGGAU, pilarsumsel.com – Tim Gaspol Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat beberapa hari lalu telah merilis ungkap kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dengan tersangka Suhardi Yanto alias Pakde (46), warga Jl Patimura, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Kini ada satu tersangka lagi yang dirilis dalam kasus itu pada Selasa (14/12). Pelaku pemerkosaan terhadap korban sebut saja Bunga (16) tidak hanya dilakukan tersangka Pakde. Aksi pemerkosaan itu juga dilakukan tersangka Hasan warga Jl Pematang Jaya, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat. Tim Gaspol diketahui telah lebih dulu menangkap tersangka Hasan.

Baru setelah itu menangkap tersangka Pakde pada Kamis (9/12) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Garuda didepan Taman Kurma, kota Lubuklinggau. Itu setelah di pancing dengan berpura-pura untuk diajak nikah dan bertemu di depan masjid Agung As Salam Lubuklinggau. Kemudian dilakukan penangkapan. Pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan pemerkosaan kepada korban.

“Kronologis penangkapan, awal mula peristiwa dilaporkan oleh korban. Yang mana sehari sebelumnya korban melapor, korban telah digauli oleh saudara Hasan,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kanitreskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Paisal.

Pada saat itu, korban merasa ketakutan setelah diperkosa tersangka. Dan melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Ibu kandung korban. Lalu Ibu kandung korban berkoordinasi dengan Polsek Lubuklinggau Barat. “Kami lakukan visum terhadap korban. Pada saat visum, Dokter menjelaskan bahwa ada luka lama, robek tidak beraturan,” jelasnya.

Korban saat itu langsung menjelaskan kepada Ibu kandungnya bahwa yang melakukan perbuatan itu bukan hanya Hasan. Akan tetapi Pakde juga melakukan perbuatan tersebut kepada korban berulang kali. Seperti diketahui tersangka Pakde merupakan paman korban. Dimana istri dari tersangka Pakde adalah ayuk kandung dari Ibu korban. Sedangkan tersangka Hasan tidak ada hubungan keluarga dengan korban.

“Pakde juga melakukan peristiwa itu berulang-ulang kali. Yang paling banyak Pakde. Jadi kami melakukan pengungkapan pertama kali Hasan. Karena laporan awal Hasan. Laporan kedua baru Pakde,” ungkapnya.

Tersangka Pakde melakukan pemerkosaan terhadap korban tujuh kali. Tiga kali di Jalan Cekdam (Sukajadi) dilokasi tempat jualan gorengan istrinya, tiga kali dilakukan di rumah korban dan satu kali di semak-semak tidak jauh dari rumah tersangka Pakde. “Penangkapan Pakde kita pancing melalui korban bahwa pura-pura mau ngajak nikah, Pakde ngiyakan ditunggu didepan masjid dan ditangkap,” terangnya.

Sedangkan tersangka Hasan melakukan perbuatan tersebut dirumah korban. Dan melakukan aksi dengan iming-iming memberi uang. Modus tersebut sama dengan yang dilakukan tersangka Pakde dengan memberi uang kepada korban. Tersangka Hasan ditangkap tim gaspol unit reskrim Polsek Lubuklinggau Barat tidak jauh dari rumahnya.

“Modus dengan iming-iming dikasih uang. Hasan memberi uang kepada korban sisa dari uang membeli rokok. Sisanya diberikan kepada korban,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Yaitu dengan bujuk rayu ataupun ancaman kekerasan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. “Ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.(silampari online)