RUPS Petro Muba Setujui Pemisahan PT MEP

Utama165 Dilihat

SEKAYU,PS- Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan selaku Pembina BUMD Drs H Yusuf Amilin hadir pada rapat umum pemegang saham (RUPS) Pemisahan Asset atas Value Saham yang dimilki oleh PT Petro Muba pada PT MEP dan saham-saham lainnya yang dimiliki oleh PT MEP sebelum pemegang saham beralih ke Pemerintah Daerah Sebagai Pemegang Saham. Selanjutnya saham dan seluruh aset yang sudah dihitung dan dikembalikan kepada pemerintah akan dikembalikan ssbagai penyertaan saham pada BUMD yakni PT MEP yang sudah mandiri atau lepas dari induk perusahaan PT Petro Muba.

Rapat yang digelar Rabu, ( 24/03/2021 di ruang rapat komisaris lantai .3 PT Petro Muba in bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelayanan terhadap masyarakat di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Pemerintah melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan selaku pembina BUMD mengatakan saat ini proses pemisahan saham sudah berjalan. Dalam proses ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yakni penilaian aset dan semua kewajiban perusahaan.

“Terkait penilaian aset ini, tolong dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai menyisakan permasalahan hukum. Jadi harus jelas,”ungkapnya.

Dikatakan Amilin secara prinsip Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA menyetujui pemisahan ini.

“Pesan kami ikuti peraturan yang ada. Kami juga berharap kepada para pihak yang terkait ikut mendampingi ,”katanya.

Direktur PT Petro Muba Yuliar SE
dalam sambutannya menjelaskan rapat dilaksanakan menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Muba Drs Apriyadi.

“Dalam pelaksanaan RUSP ini pemegang saham menyetujui rencana untuk melakukan penyempurnaan agenda rapat, aset, pemisahan aset PT MEP, rencana restrukturisasi aset, rencana evaluasi aset sehingga ada kepastian hukum. Sehingga pertanggungjawabannya tidak terjadi pengecilan atau pengelembungan aset dikemudian hari.
Selanjutnya restrukturisasi PT MEP akan menjadi BUMD. “terangnya.

Komisaris Utama PT Petro Muba Drs H Yusnan Efendi mengatakan pihaknya mensupport apa yang dikerjakan oleh tim. Dia meminta pihak PT MEP menyokong penuh upaya penilaian aset termasuk penunjukkan karyawan.

“Ada yang perlu diselesaikan harus diselesaikan. Semua sangkutan harus diselesaikan secara tuntas. Jangan menjadi beban bagi induk perusahaan yang dipisahkan. Apa yang diperlukan, tuntaskan sejelas-jelasnya. Tujuan pemisahan ini untuk lebih memandirikan BUMD,”tegasnya.

Menyikapi keputusan ini, Direktur PT MEP Augie Bunyamin sangat mendukung dan akan mengikuti segala keputusan selama pelaksanaan yang dibuat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Intinya pihak kami tidak keberatan dan setuju dengan keputusan hasil rapat ini. Dengan catatan, selama tidak menyalahi aturan,”pungkasnya

RUPS ini menghasilkan sejumlah keputusan yakni pemegang saham PT MEP menyetujui rencana restrukturisasi PT MEP menjadi BUMD.

Selanjutnya, menyetujui pemisahan saham yang dimiliki oleh PT Petro Muba pada PT MEP menjadi saham milik Pemkab Muba sebagai pemegang saham awal.

Poin ketiga keputusan, menyetujui revaluasi terhadap aset yang melekat pada PT MEP. Lalu revaluasi saham PT Petro Muba yang ada pada PT MEP. Selanjutnya saham PT Petro Muba yang ada pada PT MEP yang akan dialihkan kepada Pemda sebagai pemegang saham oleh pihak independen sehingga mendapatkan kepastian hukum atas nilai pengalian saham tersebut.

RUPS juga menyetujui menunjuk direksi PT Petro Muba untuk menunjuk penilai independen. Hasil penilaian merupakan satu kesatuan, serta segala biaya yang timbul akan dibebankan kepada PT MEP.(Eggy)