Sabun Tanpa Label BPOM Beredar, Tiga Pelaku Diamankan

Sumsel, Utama456 Dilihat

MUSI RAWAS-Satuan Samapta Polres Mura, berhasil mengamankan sabun cuci tanpa adanya label Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, Satuan Samapta juga berhasil mengamankan tiga pelaku pembawa sabun cuci tersebut diantaranya, AR (50), IK (38) dan HR (51), ketiganya berasal dari Bengkulu.

Ketiganya berhasil diamanakan lantaran, Sat Samapta Polres Mura menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), di Jalan Lintas Kecamatan Muara Kelingi-Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (11/10/2021).

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Samapta, AKP Heri Hurairoh saat dikonfirmasi, membenarkan adanya hal tersebut, hanya saja pelaku berikut barang bukti (BB), sudah diserahkan dan ditangani Sat Reskrim Polres Mura.

“Memang benar, namun sudah kami serahkan ke Sat Reskrim Polres Mura,” kata AKP Heri sapaanya, Rabu (13/10/2021).

AKP Heri menjelaskan, pengamanan pelaku tersebut bermula saat anggota menggelar KRYD di Jalan Lintas Kecamatan Muara Kelingi-Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.

Kemudian, para pelaku melintas dengan mengendarai mobil Daihatsu merk Luxio tahun 2016 warna hitam dengan nopol BD 1951 W.

Lantaran, mencurigahkan kemudian disetop dan dilakukan penggeledahan dan hasilnya didapatkan BB diantaranya, 53 Dus x 25 botol dengan jumlah keseluruhan 1.325 botol dengan rincian empat botol sabun cair cuci pakaian warna hijau.

Lalu, pembersih lantai warna kuning ,cuci piring warna hijau, cuci tangan warna merah, satu derigen sabun cuci pakaian ukuran 5 Liter warna hijau, dan satu derigen sabun cuci piring ukuran 5 Liter.

“Namun, keseseluruhnya barang tersebut tidak dilengkapi dengan BPOM yang melekat pada produk. Oleh sebab itula pelaku berikut BB diamankan dan digelandang ke Mapolres Mura, guna dilakukan pendalaman perkara,” tutupnya. (humas polres)