EMPAT LAWANG-Sriyadi (37), warga Desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat mendekam di sel tahanan Mapolres Empat Lawang.
Dia diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan mobil milik Nopri Budianto, warga Desa Sukarame, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang melalui Humas AKP Hidayat mengatakan, Rabu, 07 September 2022 sekira pukul 13.30 wib bertempat di Desa Sukarame Kec. Lintang Kanan Kab. Empat Lawang, telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dialami oleh korban Nopri Budianto. “Kejadiannya bermula pada saat korban berada di rumahnya yang beralamat di Desa Sukarami Kec. Lintang Kanan Kab. Empat Lawang ditelepon oleh pelaku Sriyadi untuk menawarkan 1(satu) unit mobil truk Toyota Dyna kepada korban. Dengan cara pelaku mengakui bahwa 1(satu) unit mobil truk Toyota Dyna tersebut milik pelaku dan juga pelaku mengakui bahwa surat surat mobil tersebut lengkap dengan surat BPKB di lesingkan dengan jangka pelunasan 4 (empat) bulan lagi sehingga membuat korban yakin dan percaya bahwa mobil tersebut benar milik pelaku dan terjadilah transaksi jual beli dengan pelaku menawarkan harga 125.000.000,-(seratus dua puluh lima juta rupiah) dan pelaku meminta kepada korban uang jadi/DP dengan uang sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kesepakatan korban meminta untuk mengubah truk tersebut yang semula dari truk kreen menjadi truk dump,” terangnya.
Masih dijelaskannya, pelaku menyanggupi kesempatan tersebut sehingga korban mengirimkan uang jadi/DP sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan pelaku juga kembali meminta uang kepada korban dengan asalan untuk mengurusi surat- surat kendaraan tersebut dengan minta uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan korban dikarenakan sudah percaya dengan pelaku kembali mengirimkan uang yang diminta pelaku tersebut, dengan total uang yang sudah dikirimkan korban kepada pelaku sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), kemudian pelaku kembali meminta uang untuk pelunasan mobil truk dengan alasan untuk disetorkan kepada pemilik mobil truk dengan uang sejumlah Rp. 65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah) akan tetapi korban tidak menyetujui untuk melakukan pelunasan uang tersebut dikarenakan sepengetahuan korban bahwa 1 ( satu ) unit mobil truk Toyota Dyna tersebut milik pelaku, yang mana korban mengalami penipuan dan atau penggelapan uang sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). “Korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian polres empat Lawang untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Setelah menerima pengaduan korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi, kata AKP Hidayat, Selasa, 29 November 2022 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di ruang unit pidum sat Reskrim polres empat Lawang, yang dipimpin langsung oleh kasat Reskrim AKP M Tohirin dan dilaksanakan oleh Kanit Pidum IPDA Ulta Deanto mendapatkan informasi bahwa pelaku penipuan dan atau penggelapan telah diamankan dan diserahkan oleh masyarakat yang kemudian dilakukan penangkapan oleh tim opsnal Polres Empat Lawang di ruang unit pidum sat Reskrim polres empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut. “Tersangka sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang,” pungkasnya. (ag/rils)