Satnarkoba Polres Empat Lawang Amankan Pengedar Narkoba

Berita, Kriminal1383 Dilihat

EMPAT LAWANG-Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Empat Lawang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal meringkus Anggi Akbar Rapsanjani (29). Warga Pasar Ulu Kel Pasar Tebing Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang diduga memiliki dan mengedarkan1 (satu) paket yang diduga narkotika Gol I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,16 Gram.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno MM melalui Kasi Humas AKP Hidayat pada wartawan koran ini mengatakan, Rabu, 01 Februari 2023 unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Empat Lawang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal, mendapatkan informasi bahwa di jalan Lintas Talang Padang ajan Kecamatan Tebing Tinggi ada transaksi narkotika jenis sabu, lalu unit opsnal melakukan penyelidikan. Sekira pukul 15.30 wib unit opsnal melakukan pembuntutan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor yang dikendarai oleh 1 (satu) orang yang mencurigakan, lalu sekira pukul 16.00 wib tepatnya di Jalan Lintas Desa Terusan Kec Tebing Tinggi unit opsnal memberhentikan sepeda motor tersebut, lalu terlihat 1 (satu) orang pelaku yang mengendarai sepeda motor membuang 1(satu) buah bungkusan kecil berwarna hitam, dan terjatuh dijalan aspal dengan jarak 1 (satu) meter dari motor tersebut lalu anggota mengambil bungkusan warna hitam tersebut. Setelah dibuka bungkusan lakban berwarna hitam dilapisi tisu tersebut didapatkan 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu, setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan yang dilapisi tisu dan lakban warna hitam tersebut adalah miliknya yang dibuang/dijatuhkannya saat diberhentikan oleh anggota yang didapatkannya dengan membeli temannya warga Desa Taba Dendang Kec Saling. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Empat lawang untuk diperiksa dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengamankan barang bukti sabu sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoppy warna Abu-abu dengan No pol BG 3357 DAL
– 1 (satu) unit Handphone Bermerk Oppo warna Hitam,” jelasnya.
Pelaku akan dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman pidana lebih dari 5 tahun dan pelaku diduga pengedarnya,” ungkapnya. (ag)