Satnarkoba Polres Mura Amankan “Pil Setan”

Berita, Kriminal, Sumsel1237 Dilihat

MUSI RAWAS-Agus Aris Yusuf (34), dibekuk Satnarkoba Polres Mura, dirumahnya di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 05.30 WIB, Selasa (24/1/2023). Karena diduga menyimpan narkotika.

Dari tangan tersangka petugas menyita BB, satu bungkus plastik klip besar yang berisikan 77 Butir Pil warna Kuning berlogo Kuda yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 30,7 Gram.

Lalu, lima bungkus plastik klip kecil yang berisikan empat butir pil warna biru berlogo kepala tengkorak dan satu butir warna hijau tanpa logo yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 2,31 Gram, dimana barang haram tersebut ditemukan ditumpukan baju sebelah kamar dirumah tersangka.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.

Bahwa ada warga terlibat dalam perkara narkoba dirumahnya di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, ternyata benar ada tersangka, anggotapun langsung melakukan pengeledahan menemukan BB, satu bungkus plastik klip besar yang berisikan 77 Butir Pil warna Kuning berlogo Kuda yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 30,7 Gram.

Lalu, lima bungkus plastik klip kecil yang berisikan empat butir pil warna biru berlogo kepala tengkorak dan satu butir warna hijau tanpa logo yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 2,31 Gram, dimana barang haram tersebut ditemukan ditumpukan baju sebelah kamar dirumah tersangka.

Kemudian, pelaku berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 03 / I /2023/RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Herman.

AKP Herman menjelaskan, selain tersangka anggota juga mengamankan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip besar yang berisikan 77 Butir Pil warna Kuning berlogo Kuda yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 30,7 Gram.

Lalu, lima bungkus plastik klip kecil 8-14 yang berisikan empat butir pil warna biru berlogo kepala tengkorak dan satu butir warna hijau tanpa logo yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 2,31 Gram

“Saat ini tersangka dan BB masih dilakukan pendalaman perkara,” tutupnya.