MURATARA – Tim Naraka dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkoba yang cukup signifikan pada Hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 di wilayah Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.
Dalam Operasi yang berlangsung ini petugas dari Tim Naraka bentukkan Kasat Res Narkoba Muratara AKP Johny Martin, SH, telah berhasil menangkap seorang laki-laki berikut barang buktinya berupa Narkoba jenis Sabu dengan berat Brutto 7,96 (Tujuh Koma Sembilan Puluh Enam) Gram.
Kasus ini berawal dari informasi Masyarakat yang diterima oleh Sat Resnarkoba Polres Muratara mengenai aktivitas penyalahgunaan Narkoba di daerah Kec Karang Dapo, Kab Muratara.
Kemudian Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin, SH, mengumpulkan Tim Naraka berikut Kanitnya seorang Perwira berpangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA), Lalu Kanit Naraka berikut Personelnya diarahkan oleh AKP Johny Martin tentang cara bertindak untuk melakukan Penyelidikan, Pengamatan, Penangkapan dan Penyitaan terhadap diduga Pelaku Penyalagunaan Narkoba di wilayah Karang Dapo, Setelah Kanit Naraka bersama Personelnya itu memahami arahan dari Kasatnya itu, mereka terus melakukan Penyelidikan dan Pengamatan yang intensif di Wilayah Karang Dapo, Akhirnya Tim Naraka ini berhasil mengidentifikasi Lokasi maupun Pelaku nya dan langsung melakukan Penggerebekan Pondok di Lokasi Areal Kebun Sawit yang diduga sebagai Lokasi tempat transaksi Narkoba.
Dalam penggerebekan itu, Petugas Tim Naraka berhasil menangkap seorang Laki-laki yang mengaku bernama Sepriadi Bin Abdulah, Berumur 33 Tahun, Pekejaan Belum Bekerja, Beralamat di Jl. H. M. Syueb RT 012 Desa Karang Dapo, Kec Karang Dapo, Kab Muratara, yang diduga sebagai Pengedar utama dalam kasus ini, dan Selain berhasil menangkap seorang laki-laki ini, Tim Naraka juga berhasil menemukan barang bukti didalam Pondok itu, berupa :
1. 31 (Tiga Puluh Satu) Paket Klip Bening yang berisikan Kristal Putih diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat Brutto 7,96 (Tujuh Koma Sembilan Puluh Enam) Gram.
2. 6 (Enam) Lembar Uang Tunai sejumlah Rp 202.000,- (Dua Ratus Dua Ribu Rupiah).
3. 2 (Dua) Buah Pirek Kaca.
4. 4 (Empat) Buah Korek Api Gas.
5. 1 (Satu) Unit Handphone (HP) Infinix Warna Hitam.
6. 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Surya Gudang Garam.
7. 6 (Enam) Buah Bong (Alat Hisap Sabu).
8. 3 (Tiga) Buah Sekop dari Pipet Plastik.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, didampingi Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin, SH, yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP Baruanto, AS, Mengapresiasikan Tim Naraka Sat Res Narkoba Polres Muratara yang berkomitmen terus memerangi dan memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Muratara.
ini bukti nyata Tim Naraka Sat Res Narkoba yang terus menerus berupaya keras untuk memerangi dan memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Muratara ini.
Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba.
“Terhadap pelaku An Sepriadi, saat ini akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati jika terbukti bersalah, semoga dengan hukuman ini akan menjadi efek jera untuk pelaku ini agar tidak mengulangi lagi perbuatannya serta masyarakat lainnya untuk tidak memperjual belikan Narkoba,” jelasnya.
Dampak dengan di Sita nya Barang Bukti ini berupa Kristal Putih diduga Narkoba jenis Sabu seberat Brutto 7, 96 (Tujuh Koma Sembilan Puluh Enam) Gram, Tim Naraka Sat Res Narkoba Polres Muratara ini sudah menyelamatkan sedikitnya 400 (Empat Ratus) Jiwa Anak Bangsa Indonesia tidak mengkomsusi Narkoba jenis Sabu ini. (ag)