PILARSUMSEL-MUSI RAWAS, Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Sumatera Selatan berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu dari seorang pria yang diduga merupakan kurir sabu, pada selasa (30/03/2021).
Kronologi penangkapan terjadi sekira pukul 18.15 wib, anggota satres narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku Ari Armandi warga jalan rambutan Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 kota Lubuklinggau, saat tengah berada di perjalanan di jalan umum Desa jajaran baru 1 Kecamata Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas ketika akan menuju Kota Lubuklinggau.
Saat hendak di tangkap barang bukti sabu sabu tersebut sempat dilemparkan oleh tersangka ke sawah, beruntung anggota kepolisian dapat melihatnya dan tersangka mengakui barang bukti tersebut benar miliknya.
Selanjutnya saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau yang didalamnya berisikan (plastik transparan ukuran besar) yang berisikan kristal – kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 460 gram.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy Melalui kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas AKP Denhar menyatakan tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan hingga tersangka berhasil ditangkap.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 undang undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”Ujar AKP Denhar.
Kepada polisi pelaku mengaku baru kali pertama ini menjadi kurir sabu dan di janjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp.5.000.00.
“Saya baru pertama kali ini pak, upahnya 5 juta sementara uang jalan di kasih 400.000 ribu rupiah, saya kepepet butuh uang untuk modal usaha” Ujar Tersangka Ari.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa mapolres musi rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.*(NAY)
>