Satreskrim Polres Empat Lawang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di PT. Elap Plasma Divisi I

Berita, Utama1356 Dilihat

PILARSUMSEL-Polres Empat Lawang menggelar rekonstruksi perkara penganiayaan dan atau
pembunuhan yang mengakibatkan kematian yang terjadi di Jalan Perkebunan
Sawit PT. ELAP PLASMA DIVISI I, Desa Jarakan Kecamatan Pendopo Kabupaten
Empat Lawang. Senin (19/9/2022).

Rekonstruksi dilakukan untuk memberikam gambaran mengenai terjadinya peristiwa tindak pidana penganiayaan dan atau pembunuhan yang mengakibatkan kematian terhadap korban AP dan mencocokkan dengan keterangan yang diperoleh dari tersangka, FY alias Goyek. Kegiatan rekonstruksi ini dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Empat Lawang Ipda Ulta Deanto, S.H dan disaksikan oleh Kejaksaan Empat Lawang, dengan menghadirkan Tersangka FY alias Goyek dan saksi HK yang merupakan istri pelaku.

Kapolres Empat Lawang AKBP. Helda Prayitno, M.M melalui Kanit Pidum Ipda Ulta
Deanto, S.H selaku penyidik kasus ini, mengungkapkan bahwa adanya 21 adegan
yang di peragakan dalam kegiatan rekonstruksi yang dilaksanakan di halaman
Mapolres Empat Lawang. (ag/humas)