LUBUKLINGGAU, pilarsumsel.com, Anggota Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap
Handoko alias Kodok (33), warga Jalan Cendana Perumnas Tanjung Aman, Blok G, No.16, Rt.17, Kel. Tanjung Aman, Kec. LLG Barat I dan Tarmizi alias Toyeb (39), warga Jln. Raya Air Kati, Rt.03, Kel. Air Kati, Kec. Lubuklinggau Selatan I.
Keduanya diduga mencuri motor di areal parkir di
Masjid Al-Kautsar, Kel. Sukajadi, Kec. LLG Barat I, Kamis, 10 Februari 2022 pukul 05.10 WIB.
Korbannya, Hermanto (41), warga Lubuk Belimbing, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kab. Rejang Lebong.
Guna kepentingan penyidikan, Kodok cs diamankan di Mapolres Lubuklinggau.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Romi membenarkan, penangkapan tersebut.
“Modus operandinya, Pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel / merusak kunci kontak sepeda motor milik korban dengan alat Kunci T sewaktu korban sedang sholat Subuh berjamaah di Masjid Al-Kautsar,” ungkapnya.
Penangkapan berdasarkan keterangan pelapor dan saksi saksi serta rekaman CCTV di TKP. Selanjutnya Tim macan Linggau melakukan penyelidikan kemudian didapat info keberadaan pelaku. Selanjutnya Tim Macan Linggau langsung menuju tempat persembunyian tersangka pada Kamis, 10 Feb 2022 sekira pukul 11.00 WiB, tersangka tanpa lakukan perlawanan berhasil menangkap pelaku dirumahnya kemudian dibawa ke Polres Lubuklingau untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dihadapan polisi, Tersangka merupakan residivis kasus Curat dan dr hasil interogasi tsk mengakui telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban,” tambahnya.
Korban menderita kerugian
1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver, thn 2019 No.Pol : D – 6672 – UEB, ditaksir Rp. 10.000.000. (Sepuluh juta rupiah). (agus/rils)