MUSI RAWAS, pilarsumsel.com -Santri Irawan (24), diringkus, “Tim Landak” Satuan Reskrim Polres Mura, di Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (25/11/2020).
Tersangka asal warga Desa Seguring, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, diringkus diduga kedapatan menyimpan senjata tajam (Sajam), jenis pisau.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kejadian tersebut bermula, diduga pelaku saat berada Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura. Membawa sekaligus menyimpan dan menguasai tanpa hak dan profesinya disimpan di dalam tas.
Kemudian, petugas menangkap tersangka dan digeledah didalam tasnya pisau. Lalu pelaku digelandang ke Mapolres Mura guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut saat ini tersangka sudah ditahan dipolres.
“Memang benar, tersangka Santri Irawan ditahan sesuai dengan laporan polisi LP/A- 100 /XI/2020/Sumsel/Res Mura, tanggal 24 Nopember 2020. Selain tersangka petugas menyita BB sebilah sajam jenis pisau gagang kayu warna hitam bersarungkan plastik warna orange,” singkatnya. (Iman Santoso/rilis)