MURATARA-Perang melawan dan memberantas perjudian online yang menjadi komitmen Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menjadi atensi semua jajarannya, tak terkecuali Satreskrim Polres Muratara Polda Sumsel.
Sebagai bukti, Selasa, 19 November 2024, sekitar pukul 11.30 wib di Dusun III Desa Biaro Lamo Kec.Karang Dapo Kab.Muratara, tim Satreskrim Polres Muratara berhasil menangkap pelaku saat melakukan live streaming prediksi angka togel dan promosi situs judi online SAN TOTO melalui cannel youtube. Tersangkanya bernama
Sahirin (34 Tahun), warga Dusun II Desa Biaro Lama Kec.Karang Dapo Kab.Muratara
“Pelaku Sahirin melakukan live streaming prediksi angka togel dan promosi situs judi online SAN TOTO melalui cannel youtube miliknya dengan menggunakan 2 buah HP merk OPPO A16,” ungkap Kapolres Muratara melalui Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi pada wartawan ini.
Alatnya tidak hanya hp, sambung mantan Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau ini, seperti 1 buah spidol warna hitam, 2 warna merah, 2 warna buru, 1 warna pink, dan 4 buah kuku tulis merk kampus, yang mana nomor tersebut pelaku acak dan rekam menggunakan hp setelah selesai konten tersebut di upload ke cennel youtbe milik pelaku agar di konsumsi atau dilihat para viewer tertarik untuk melakukan permainan judi nomor togel secara online, sambil mempromosikan situs judi online tsb untuk di mainkan, kemudian pada saat sedang melakukan konten judi online tersebut.
“Pelaku diamankan oleh anggota sat reskrim Polres Muratara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Diterangkan Kasat, bahwa Kronologis Penangkapannya, unit Pidsus Sat reskrim melakukan tindak lanjut laporan informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana perjudian yang di lakukan secara online yang terjadi di Desa Biaro Lamo Kec.Karang Dapo Kab.Muratara, setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku Kasat Reskrim memerintahkan personil Reskrim yang di pimpin oleh kanit Pidsus Ipda Indapit,S.H menuju tempat lokasi keberadaan pelaku sekira pukul 11:30 pelaku tertangkap tangan oleh petugas di Rumah Kediaman Pelaku di Dusun II Desa Biaro Lama Kec.Karang Dapo Kab.Muratara sedang membuat konten prediksi pengeluaran togel untuk video youtube di akun chanel RAJA ANGKA yang merupakan akun channel milik pelaku setelah itu pelaku berikut barang bukti di bawah ke Polres Muratara untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
– Saat diambil keterangan tersangka Sahirin mengakui bahwa ia melakukan Live Streaming Prediksi Pengeluaran Togel dan Promosi Situs Judi Online SAN TOTO
– Adapun Cara Tersangka melakukan Live Streaming Prediksi Pengeluaran Togel dan Promosi Situs Judi Online SAN TOTO tersebut Tersangka mengambil/membuat Channel You Tube untuk Tersangka membuat konten dan Live Streaming setelah itu Tersangka menghubungi Nomor Admin Situs Judi Online SAN TOTO ( http://www.santoto.top/: melalui pesan whatsapp yang Tersangka dapat dari Situs Judi Online SAN TOTO dengan nomor whatsapp 0878-1080-9584 lalu Tersangka menjalin kerja sama antara Channel youtube Tersangka dengan situs judi online SAN TOTO tersebut dengan kesepakatan Tersangka harus melakukan Live Streaming Setiap Hari pada pukul 10.30 wib sampai dgn selesai dan situs judi online SAN TOTO akan memberikan bayaran sebesar Rp.3.000.000.,(Tiga Juta Rupiah) setiap bulannya kepada pelaku dari kegiatan pembuatan rumusan nomor togel secara online dengan menggunakan akun milik pelaku yang sudah di afliasi oleh situs judi online SAN TOTO dengan durasi Live Streaming Maksimal 30(tiga puluh) Menit.
Masih dipaparkannya, Alat-Alat yang Tersangka gunakan untuk melakukan Live Streaming Prediksi Pengeluaran Togel dan Promosi Situs Judi Online SAN TOTO tersebut antara lain 1(satu) unit Hp Merk Oppo A16 Berwarna Silver dengan nomor imei 1 : 866471052041098 dan imei 2 : 866471052041080 , 1(satu) unit Hp Oppo Merk A16 Berwarna Silver dengan nomor imei 1 : 867124059401612 dan imei 2 : 867124059401604 dengan nomor sim card : 085249165901, 2(dua) buah buku warna merah merk Campus yang berisi contangan angka togel, 2(dua) buah buku warna merah merk BMD Campus yang berisi contangan angka togel, 2(dua) buah spidol warna merah tanpa merk, 2(dua) buah spidol warna biru tanpa merk, 1(satu) buah spidol warna pink tanpa merk,1(satu) buah spidol warna hitam tanpa merk
” Adapun Omset yang Tersangka dapatkan setiap bulannya dari Live Streaming Prediksi Pengeluaran Togel dan Promosi Situs Judi Online SAN TOTO tersebut sebesar Rp.3.000.000.,(tiga Juta Rupiah) yang di transfer ke rekening BRI milik Tersangka dengan nomo rekening 567901045228538 atas nama Sahirin,” ungkapnya.
Pelaku melakukan kegiatan membuat konten judi online tersebut sudah berjalan 5 bulan dan Uang yang di dapat Tersangka dari pembuatan konten Judi Online SAN TOTO tersebut Tersangka Pergunakaan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
“Tindak pidana perjudian secara online akan dikenakan pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tengang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 303 KUHP Setiap orang tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memuat perjudian dan atau perjudian,” pungkasnya. (**)