Satreskrim Polres Muratara Ungkap Kasus Curat

Berita, Sumsel1024 Dilihat

MURATARA-Nanang (30), warga Dusun I Desa Bukit Langkap Kec. Karang Jaya Kab.Muratara mendekam di balik jeruji besi Mapolres Muratara. Petani ini diduga mencuri buah sawit milik Maryoto, 59 Tahun, warga Dusun II Desa Rantau Jaya Kec. Karang Jaya Kab. Musi Rawas Utara.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi didampingi Kasi Humas AKP Baruanto Amin Sartana membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan Kasi Humas AKP Baruanto Amin Sartana, 27 Oktober 2022, Sekira pukul 08.00 WIB, Nanang, Irawan Hendri (sudah menjalani hukuman), Sulit Hamdani(DPO), dan Eman (DPO), diduga mencuri buah sawit di kebun sawit milik Maryoto di Dusun III Desa Rantau Jaya Kec. Karang Jaya Kab. Musi Rawas Utara.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.200.000,-

Lanjut mantan Kapolsek Lubuklinggau Utara, pada Jum’at tanggal  06 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 wib unit opsnal Sat Reskrim Polres Muratara mendapat informasi tentang keberadaan Nanang yang merupakan DPO kasus pencurian buah sawit di kebun milik korban Maryoto. Menindak lanjuti informasi tersebut dengan dipimpin oleh Kanit Pidum bersama personil Opsnal Sat Reskrim Polres Muratara melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama Nanang di rumahnya yang beralamat di Dusun I Desa Bukit Langkap Kec. Karang Jaya Kab.Muratara. Setelah berhasil di tangkap tersangka Nanang langsung dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Muaratara untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka Nanang akan dikenakan Pasal 363 KUHP,” ujarnya. (ag)