PALI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menunjukkan kinerjanya dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres PALI.
Pelaku berinisial FIRNANDO (20) diamankan tanpa perlawanan pada Jumat (18/4) di kediamannya di kawasan TPA Simpang Bandara,Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Kasus ini bermula dari laporan korban,Muhammad Akbar (43), seorang karyawan swasta, yang kehilangan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna biru putih saat terparkir di garasi rumahnya di Jalan Telaga Kembang, Kelurahan Handayani Mulya,Talang Ubi, pada Kamis (17/4) sekitar pukul 18.00 WIB.
Motor yang tidak dikunci stang itu diambil pelaku dengan cara didorong keluar dari rumah korban dan kemudian dibawa kabur.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-113/IV/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tanggal 18 April 2025, Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H. langsung menginstruksikan anggotanya untuk melakukan penyelidikan cepat.
Berkat informasi yang diperoleh di lapangan, keberadaan pelaku berhasil diketahui.
“Setelah kami mendapatkan informasi, Kanit 1 Pidum Satreskrim IPDA La Ode Ananta Yudhistirah, S.Tr.K. bersama Tim Opsnal ‘Beruang Hitam’ yang dipimpin AIPDA Paryanto segera melakukan briefing singkat lalu bergerak ke lokasi. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Nasron Junaidi dalam kepada awak media ini,Sabtu (19/4).
Dari tangan pelaku,petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 dan dokumen BPKB kendaraan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi,menyampaikan apresiasinya terhadap kerja cepat dan profesional tim Satreskrim.
“Penanganan kasus ini adalah bukti komitmen Polres PALI untuk terus menjaga rasa aman masyarakat.Kami tegaskan,setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukum kami akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Yunar Hotma dalam pernyataan resminya yang disampaikan Kasat Reskrim.
Saat ini,pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres PALI juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana, khususnya curanmor.
“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengunci kendaraan dengan aman meskipun berada di dalam rumah, karena kesempatan sekecil apapun dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,”pungkas AKP Nasron Junaidi.(B4R)