Satresnarkoba Lubuk Linggau Ringkus Pria Bengkulu Pengedar Ganja 101 Gram

 

LUBUK LINGGAU,  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap EM (44), pria asal Kota Bengkulu yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 00.50 WIB di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

Aksi yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP M. Romi ini berlangsung dramatis. Petugas menggagalkan aktivitas EM yang diduga terkait peredaran ganja.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu kantong plastik berisi tanaman kering yang diduga ganja seberat 101 gram bruto. Barang terlarang itu disimpan di kantong jaket depan sebelah kiri. Selain itu, ditemukan dua lintingan ganja dengan berat total 1,19 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok merek Seven.

Polisi juga mengamankan satu kotak kertas papir, sebilah senjata tajam yang diselipkan di pinggang kanan, jaket jeans abu-abu, tas pinggang putih merek MARHEN.J, serta ponsel Infinix Hot 30i putih lengkap dengan kartu SIM.

EM, warga Gang Damai II No.05 RT 05 RW 01, Kelurahan Pengantungan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, kini ditahan di Mako Polres Lubuk Linggau untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai komitmen kepolisian memberantas peredaran gelap narkoba.(Dessy)