Satuan Narkoba Polres Bukittinggi Amankan 4 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Sumbar427 Dilihat

Bukittinggi.(Pilarsumsel.Com)
Satuan Narkoba Polres Bukittinggi amankan 4 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi pada Jum’at (14/01./2022.)

Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, SH.SIK.MH melalui Kasat Narkoba Akp. Aleyxi Aubedillah, SH Sabtu,( 15/01/2022) mengatakan penangkapan pelaku adalah sebagai bentuk komitmen Polres Bukittinggi dalam upaya pemberantasan penyebaran barang haram tersebut, guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya yang namanya Narkoba.

Ada 4 orang pelaku yang diamankan pada Jum’at (14/01/2022) di lokasi yang berbeda beda, pelaku pertama diamankan sekira pukul 19.45 wib di Jl. Panorama, depan museum tri daya eka darma Kelurahan Kayu kubu Kecamatan Guguak panjang kota Bukittinggi, pelaku berinisial ES (39).

Diamankan dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik warna bening seberat sekita 0,5 gram

Selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib berlokasi Di pinggir jalan simpang sanjai Kelurahan Manggih Ganting Kecamatan Mandiangin koto selayan kota bukittinggi kita amankan pelaku berinisial B (29),
dilokasi penangkapan kita temukan barang bukit berupa 1 (satu) paket sedang sabu.

Dijelaskan,Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Aleyxi Aubedillah, SH tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku B yang berlokasi di sanjai dalam yang tidak jauh dari lokasi penangkapan dan ditemukan 3 (tiga) paket sedang narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening di dalam kamar, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) kotak plastik klip bening

“Kemudian Sabtu (15/01 /2022) dini harinya berdasarkan pengembangan dari pelaku B tim Opsnal Narkoba melakukan pengintaian di sebuah rumah di banto jorong Tanjuang Medan Nagari Biaro Gadang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam kita amankan 2 orang yakni RFH (35) dan I (36) .Ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik warna bening yang berada di dalam MAGICOM , 1 (satu) buah bong dan pirek yang berisikan narkotika diduga jenis shabu, ketika dilakukan penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran anggota dengan pelaku karena pada saat rumah dikepung pelaku melakukan diri melompati tembok belakang rumah, namun anggota sigap jatuh bangun. mengamankan pelaku.

Ditambah Akp. Aleyxi untuk pelaku RFH merupakan residivis kasus pencurian dan sudah sangat meresahkan masyarakat, antara RFH dan I masih ada hubungan keluarga yakni RFH adalah ipar dari sdr I.

Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Bukittinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk pasal yang disangkakan pasal 114 jo 112 Undang – undang No 35 tahun 2009, jelas Akp. Aleyxi mengakiri.(Anasrul )