Banyuasin,PS-Sebanyak 660 narapidana di Lapas Kelas IIA Banyuasin mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman saat peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021.
Dilakukan penyerahan SK Remisi secara simbolis oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati Kabupaten Banyuasin. Kegiatan diselenggarakan terpusat di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Selasa (17/08/21).
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Ronaldo Devinci Talesa mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas.
“Syarat administratif yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum,” jelasnya.
Berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Nomor : PAS-880.PK.01.05.06 Tahun 2021, 627 narapidana Lapas Kelas IIA Banyuasin mendapatkan Remisi Umum (RU) I dan 33 narapidana mendapat RU II. Dari 33 orang yang mendapat Remisi Umum II, ada 22 narapidana yang langsung bebas, sedangkan sisanya masih menjalani hukuman subsidair.
Berikut nama – nama WBP yang bebas; Budi Alim Bin Herman, Adi Muliawan Bin Daeng Matiro, Tedy Andriansyah Bin Suparno, Bendjonson Bin Suharto, Junaidi Bin Acai, Suwanto Bin Agus, Faisal Tanjung Bin M Teguh, Marsin Bin Meisin, Muhammad Reza Bin Senin, Nefri Hirwanto Bin Suhaimi, Noki Muhammad Bin Lastri Chandra, Nugi Raisutatama Bin Hindarman, Sopian Bin Basit, M Juni Harianto Bin Hasan, M Syukri Bin A Latif, Sandrian Bin Samsul Bahri, Irpandi Supriyanto Bin Wahab, Taufik Walhidayat Bin Ruslan, Thomas Kar Bin Alamsyah, Yabani Bin Anuar, Amanat Bin Ruslim, Rohman Bin Marsup dan Pauzi Bin Badrun.
Ronaldo Devinci Talesa menjelaskan dari total 1.444 orang di Lapas Banyuasin, hanya 660 orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2021, dalam artian tak sampai 50 persen yang belum memenuhi syarat. Selain syarat administratif, narapidana juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
“Penyerahan remisi ini diharapkan menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk berkelakuan baik serta turut aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIA Banyuasin,” harapnya.(Eggy)