MURATARA, pilarsumsel.com, Tim kuasa hukum Paslon 3 ( Tiga) Drs. H.M Syarif HD dan H. Surian, Ilham Patahillah menyebut bahwa dari Surat Laporan Tim Hukum – Advokasi Sepadan terhadap dugaan Money Politik, yang dituduhkan itu adalah ‘sesat dan membingungkan’ secara hukum.
Oleh sebabnya, pengacara Ilham Patahillah siap mengajukan Klarifikasi Ke pihak Bawaslu Musi Rawas Utara, Agar Teliti dan Cermat melihat surat laporan dimaksud sangat sesat, Terlihat di tanggal Surat tertulis Tertanggal 20 Oktober 2020, Sedangkan Surat Tugas mereka untuk melaporkan tertanggal 4 November 2020, Hal ini jelas menyesatkan tidak mungkin surat sudah jadi surat tugas untuk bertindak atas nama Tim Sepadan baru keluar tanggal 4 November 2020, Yang lebih menyesatkan lagi Dalam suratnya Tertulis Peristiwa tanggal 30 Oktober 2020, Sedangkan Surat sudah dibuat Tanggal 20 Oktober 2020, dan Surat Tugas baru ada tanggal 4 November 2020, Hal ini secara hukum sangatlah Tidak jelas Kontradiksi tidak nyambung sama sekali.
Olehkarena sesuai Fakta, Realita, Data atas Surat Laporan mereka dimaksud adalah tidak dapat dibenarkan secara hukum jelas Eror, Cacat Formil dan Materil Jelas surat Tertanggal 20 Oktober 2020 baru dilaporkan sekarang secara hukum Adalah Daluarsa secara hukum menjadi sampah, telah lewat 7 Hari dan secara hukum tidak dapat ditindaklanjuti tidak sesuai syarat materil. Ucap nya lagi.
Kami selaku Tim kuasa hukum Paslon 3 akan segera klarifikasi dan ambil sikap atas laporan yang diduga keliru dimaksud, Apalagi kami Baik Paslon maupun Tim tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan dimaksud, sangatlah konyol sekali karena dalil uraian peristiwa yang dituduhkan dengan surat laporan maupun surat tugasnya saja tidak nyambung antara waktu yang dituduh dengan surat laporannya.
Kami tegaskan bahwa Paslon 3 maupun tim sangat hormat dengan hukum, dan tidak ada melakukan apa yang dituduhkan dari Paslon 3, Insyaallah secara hukum Bawaslu akan memeriksa terlebih dahulu secara Formil aduannya tentang Locus waktu Peristiwa yang dituduh itu jelas secara hukum Cacat formil maupun materil yang sudah luarsa dari tanggal surat laporannya, hal ini Haruslah dikesampingkan demi hukum. (Tim)
>