Sejak 2021 Oplos BBM Hingga Sekarang, Akhirnya Pria di Sungai Lilin Ini Ditangkap Polisi

Berita, Utama1845 Dilihat

SUNGAI LILIN-Kinerja Polsek Sungai Lilin patut diancungi jempol. Pasalnya, koprs baju coklat itu berhasil membongkar tindak pidana pengolahan minyak ilegal di
Rt. o5. rw o3 Kelurahan Sungai Lilin. Gudang dan pengusaha tidak lain milik Alamsyah.

Kasus itu terungkap setelah petugas Polsek Sungai Lilin mendapatkan laporan masyarakat melalui aplikasi Banpol Command Center Polda Sumsel terkait keberadaan Gudang pengolahan minyak Illegal di wilayah Sungai Lilin. Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin itu melakukan penyelidikan dan ternyata memang benar didapati adanya Gudang pengolahan minyak Illegal dengan pemilik usaha dan pemilik lahan dari gudang pengolahan bernama Alamsyah.
Setelah cukup bukti permulaan, tim Polsek Sungai Lilin melakukan penangkapan dan mengamankan gudang minyak illegal. Dari penggerebekan, aparat mendapat Barang Bukti (BB)
meliputi 1 (satu) papan hek panjang 2 meter, 1 (satu) kayu panjang 2 meter, 1 (satu) buah corong minyak warna merah, 1 (satu) buah botol balsam warna bening.
Lalu 2 (dua) buah jerigen warna biru ukuran 35 liter, 1 (satu) botol akua besar yang terdapat bekas cairan warna hijau untuk mencampur minyak. Kemudian 8 (delapan) drum minyak yang telah dicampur menjadi warna hijau, 4 (empat) drum minyak warna bening, 1 (satu) buah selang panjang kuran 1,5 meter, 1 (satu) buah selang panjang ukuran 5 meter. Guna kepentingan penyidikan, Gudang Minyak Ilegal digaris Polisi dan memintai keterangan pelaku dan saksi saksi.

Kapolres Muba Iswandi SIK SH MH.melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Andi Firdaus SH. didampingi Kanitres Ipda Mugiono. SH Msi kepada wartawan ini membenarkan penggerebakan tersebut. “Benar, Kami amankan gudang pengolahan minyak ilegal,” tegasnya, Kamis (22/6/2023).

Dari pengakuan Pelaku Alamsyah, bahwa aksi pengoplosan bensin dengan zat pewarna hijau, sejak 2021 hingga sekarang. Produk minyak oplosan itu dipasarkan ke luar Sungai Lilin.
“Pelaku dikenakan pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang meniru atau memalsukan BBM,” tegasnya.
Kapolsek Sungai Lilin menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pemimbunan baik BBM subsidi ataupun minyak Ilegal. “Kasus ini kita limpahkan ke Pidsus Polres Muba untuk dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya. (ag)