Sejak SD, Jadi Budak Nafsu Bejat Ayah Tiri

Sumsel, Utama775 Dilihat

pilarsumsel online,

Giyono (38). Pria warga Rw.01 Rt.02 Kel.Bangunjaya Sp.9 Kec.BTS Ulu Cecar Kab.Musi Rawas diduga tega menyetubuhi anak tirinya sebanyak empat kali. Sejak duduk di bangku SD hingga SMA. Korbannya inisial SPA (16), pelajar.

Perbuatan bejatnya terungkap pada Kamis,19 Agustus 2021, korban mengadukan kepada ibu korban, telah diperkosa oleh ayah tirinya sebanyak 4 (empat) kali. Rinciannya pertama pada saat korban kelas 6 SD, kemudian kedua saat kelas 2 SMP di rumah.

Selanjutnya ketiga pada Mei 2021 di rumah pelapor dan terakhir pada Juli  2021 sekira pukul 16:00 wib di rumah pelapor.

Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan korban, Polsek BTS Ulu (Cecar) melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti. Setelah cukup bukti permulaan, Sabtu, 21 Agustus 2021 sekira pukul  23:30 WIB,  Polisi mengamankan tersangka dalam perkara tindak pidana Persetubuhan anak dibawah umur (gar Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kita amankan tersangka Giyono berdasarkan laporn polisi – LP/B – 84 /VIII /2021/Sumsel/Res Mura/ tanggal 20 Agustus 2021 dengan pelapor Er (ibu korban,red),” ungkap Kapolres Mura AKBP Efranedy  melalui Humas dalam press rilis.

Penangkapan tersebut, setelah dilakukan pendekatan terhadap keluarga tersangka, pada Sabtu 21 Agustus 2021 sekira pukul 20.30 WIB, tersangka Giyono diantarkan keluarganya ke Polsek Bts Ulu untuk menyerahkan diri guna mempertangung jawabkan perbuatannya, ketika diintrograsi pelaku mengakui perbuatannya kemudian tersangka diserahkan ke Sat Reskrim Polres Mura. (Fendi/rilis)