BANYUASIN-Sebuas-buasnya Harimau tidak akan memakan anaknya sendiri. Pepatah lama ini, tidak tepat dialamatkan pada tersangka Edi. Pasalnya, pria bejat yang beralamat di Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin diduga sampai hati memperkosa putri kandungnnya. Perbuatan tak senonoh itu sendiri, dilakukan sejak masih berusia 15 tahun lalui terhadap putrinya-sebut saja mawar/
Mirisnya, aksi memalukan itu menyebabkan korban memiliki dua anak, yaitui anak usia 2 tahun dan hamil 7 bulan dalam kandungan.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra, S.Ik., MH., dikonfirmasi Senin (14/12/2020) membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung sendiri di bawah umur.
Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra, S.Ik., MH., menambahkan aksi yang dilakukan tersangka Edi sejak tahun 2008 lalu. Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri dengan cara mengancam korban hingga korban hamil dan melahirkan anak yang saat ini telah berusia 2 tahun.
Dan yang lebih parahnya lagi, tersangka kini mengulagi lagi perbuatannya terhadap anak kandungnya hingga hamil 7 bulan.
“Berdasar pengakuan tersangka bahwa selama hamil korban diurut dan dianiaya dengan tujuan agar korban mengalami keguguran,” terang Kasat.
Sementara GS Istri tersangka menganiaya korban lantaran kesal saat ditanya siapa yang telah menghamili korban. Korban takut menjawab karena saat itu ada tersangka.
Akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka ibu korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.
“Dari hasil kronologis dan penangkapan, dan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka dan barang bukti. Pada Senin, 14 Desember 2020 sekitar pukul 13.00Wib, anggota Satreskrim berhasil mengamankan pasutri ini,” jelas Kasat
Ikang menyebut polisi dan pihak terkait bakal memberi pendampingan psikologis terhadap korban. Sementara tersangka sekaligus bapak korban sudah ditangkap dan ditahan polisi.
“Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76 Huruf d atau Pasal 82 Ayat 2 jo Pasal 76 Huruf e UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun, Karena pelakunya adalah orang tua, atau wali dari korban maka pelaku akan di kenakan pidana tambahan sepertiga hukuman dan denda sebesar Rp 5 miliar,” sebut Ikang. (SMSI)