LUBUKLINGGAU – Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau, H Imam Senen memimpin rapat pembentukan tim terpadu dan rencana kerja penyelesaian sengketa kepemilikan aset Pemerintah Kota Lubuklinggau, Selasa (23/8/2022).
H Imam Senen menyebutkan pembentukan tim ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan kepemilikan aset milik Pemkot Lubuklinggau.
“Nantinya kepada OPD di lingkungan Pemkot Lubuklinggau, untuk segera melaporkan aset-aset yang bermasalah kepada tim ini, sehingga bisa dibahas dan diselesaikan dan diamankan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Lubuklinggau, M Yasin mengatakan pembentukan tim terpadu ini nanti sifatnya permanen.
“Artinya, tim ini bersifat permanen dalam bentuk jabatan, bukan orangnya,” ungkap dia.
Hadir dalam rapat ini, Asisten I, Kahlan Bahar, Asisten II, H Nobel Nawawi, Asisten III, Herdawan, Staf Ahli Wali Kota, Kepala OPD, camat dan Kepala BPN Lubuklinggau. (kominfo).