LUBUKLINGGAU – Pelarian Raju Gopinda alias Raju (19), warga Jl Garuda RT 06, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau terhenti. Setelah Tim Gaspol Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat berhasil meringkusnya, di Kota Palembang, pada Jumat (8/10), sekitar pukul 09.00 WIB.
Raju adalah tersangka kasus jambret terhadap Iis Isyanti (20), ibu rumah tangga, warga Karya Bakti RT 02, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Raju bersama temannya Haikal (DPO) menjambret korban, di Jalan Garuda tepatnya depan SPBU Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I pada (28/8), lalu sekitar 2021 pukul 15.30 WIB.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono SH SIK MM, melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Farizal Alamsyah menjelaskan setelah menerima laporan kasus curas, tim gaspol melakukan penyelidikan. Kemudian pada Kamis (07/10), pagi mendapat informasi bahwa tersangka Raju ada di Kota Palembang.
“Informasi yang kami terima tersangka kabur ke Palembang, dan bekerja sebagai penggali kabel optik sebuah prusahaan jaringan,” jelas Farizal, didampingi Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Paisal, Sabtu (9/10).
Dipimpin Kanit Paisal bersama 4 personil, lalu melakukan penangkapan di Palembang, tepatnya di sebuah kontrakan di daerah Kelurahan Tegal Binangun, Jakabaring. “Benar saja saat dilakukan penangkapan tersangka bersama dua temannya sedang di dalam kontrakan. Namun saat akan ditangkap tersangka Raju berusaha kabur lewat pintu belakang, tapi dapat diamankan,” katanya.
Saat diinterogasi, Raju yang juga residivis kasus curat dan curas tersebut mengakui bahwa telah menjambret bersama Haikal (DPO). Menariknya, dua teman Raju yang bersama di dalam kontrakan saat digrebek, yakni Reski alias Res dan H, sama-sama warga Kelurahan Kayu Ara, Kecamanatan Lubuklinggau Barat II, adalah DPO pelaku kasus pencurian besi Jembatan di Sungai Kelingi, Kelurahan Kayu Ara beberapa waktu lalu.
“Mereka para pelaku pencurian besi juga kami tangkap,” jelas Farizal.
Dijelaskan Kapolsek, bahwa Reski dan H mengakui melakukan pencurian besi jembatan sebanyak 9 batang bersama teman-temanya. Yakni Z, D, dan R. “Semua warga Kelurahan Kayu Ara. Saat ini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya.(sumeks.co)