Seminggu, Satreskrim Polres Lubuklinggau Berhasil Ungkap Empat Kasus

Berita873 Dilihat

LUBUKLINGGAU, pilarsumsel.com – Polres Lubuklinggau merilis ungkap kasus hasil tangkapan selama sepekan terakhir. Kasus curas (pencurian dengan kekerasan) masih mendominasi.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara mengatakan empat kasus yang berhasil diungkap dengan meringkus empat orang tersangka.

Adapun empat kasus yang diungkap yakni dua kasus curas, satu curat dan satu perjudian online. Untuk kasus curas menangkap dua tersangka, curat satu orang tersangka dan kasus perjudian meringkus satu tersangka.

“Ini hasil ungkap kasus selama seminggu,” ujar Kapolres saat pres rilis di Polres Lubuklinggau, Senin (22/8/2022).

Dia menjelaskan, kasus curas yang pertama dilakukan tiga orang pelaku. Seorang pelaku berhasil ditangkap, dua pelaku lainnya DPO. Para pelaku melakukan aksi penodongan di Jalan Ulak Lebar, Kelurahan Dayang Torek, Kecamatan Lubuklinggau Barat.

Kasus curas kedua yakni meringkus tersangka jambret yang merupakan DPO. Seorang tersangka lagi sudah lebih dulu ditangkap. Para pelaku melancarkan aksi jambret dalam sehari dua kali ditempat berbeda di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

Kemudian kasus curat meringkus seorang tersangka yang melakukan pencurian dengan bobol rumah. Pelaku menggasak motor dan barang berharga lainnya berupa tabung gas. Lalu barang-barang tersebut dijual pelaku ke luar daerah.

Dan kasus yang terakhir diungkap yakni perjudian online dengan seorang tersangka.

“Tetap kita akan lakukan pemberantasan segala bentuk perjudian baik judi darat maupun online,” pungkasnya. (SO)