Sengketa Pilkades Sumber Karya Belum Final, Darmansyah : Minta Bupati Sahkan Surat Suara yang Dianggap Tidak Sah Oleh Panitia

Sumsel, Utama774 Dilihat

pilarsumsel online,

MUSI RAWAS-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Sumber Karya sempat terjadi polemik karena banyaknya kertas suara yang tidak sah dan diselesaikan panitia tingkat Pokja Kabupaten. Namun, deadlock, sehingga hasilnya akan disampaikan ke Bupati Musi Rawas guna mendapatkan keputusan yang adil dan bijaksana.

“Kami minta surat suara yang dianggap tidak sah dijadikan sah, lalu dilakukan penghitungan ulang,” tegas kuasa Hukum Mahrub, Darmansyah dan Ali Kodar saat mengunjungi Kantor hariansilampari, Sabtu (1/5/2021).

Empat kandidat Pilkades Sumber Karya masing masing bernama Mahrub, M Sol, Salkan dan Maryanto menilai surat suara yang dianggap tidak sah oleh panitia sebanyak 607 suara tersebut seyogyanya disahkan, sebab masyarakat mencoblos dalam satu kotak kandidat. Kalaupun nanti hasil sah dan dihitung ulang, tetap menang calon terpilih Ririn Nur Ekawati, ditegaskan Darmansyah, empat kandidat legowo dan mendukung penuh keputusan tersebut.

“Kasus surat suara yang terjadi di Desa Sumber Karya, juga terjadi daerah tetangga Desa Sukorejo dan Sukamana tetap disahkan, sebab pencoblosannya masih dalam satu kotak kandidat, terkecuali dua kotak kandidat, tentunya tidak sah. “Sebelum Pilkades, Panitiapun kurang melakukan sosialisasi ke masyarakat, terkait Pilkades,” ucapnya.

Untuk itu, Darmansyah yang mewakili empat kandidat Pilkades meminta Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud supaya merealisasikan gugatan, yang mana minta disahkan surat suara sebanyak 607 lalu dilakukan penghitungan suara. Sehingga masyarakat yang menyampaikan hak suara untuk memilih pemimpin didesanya sesuai hati nurani, bukan karena dugaan kecurangan yang terjadi.

“Kami minta Bupati Musi Rawas mengabulkan gugatan kami, yakni sahkan surat suara 607 yang dinilai tidak sah oleh panitia. Kami akan menerima apapun putusan penghitungan ulang, siapun yang menang, kami akan mendukung sebab sesuai prosedur dan aturan berlaku,” terangnya.

Darmansyah juga mengklarifikasi berita yang diunggah salah satu media, bahwa Ririn Sah menjadi Kepala Desa. Pastinya, informasi itu perlu diluruskan, sebab saat pertemuan di Pokja Kabupaten, terjadi deadlock atau belum ada keputusan sehingga hasil musyawarah tersebut diajukan ke Bupati Musi Rawas guna memutuskannya. “Kita tunggu hasil keputusan Bupati Mura,” tegasnya.

Sebelumnya, BPD dan panitia pemilihan pilkades desa Sumber Karya sudah menetapkan bahwa perolehan suara terbanyak dalam pemilihan kepala desa Sumber Karya pada pada tangal 8 April 2021 dan disepakati panitia Pilkades tertanggal 13 April 2021 bahwa pemilihan tersebut di menangkan secara mutlak dan sah oleh Ririn Nur Ekawati.

Sekedar diketahui, Pilkades desa Sumber Karya sempat terjadi polemik karena banyaknya kertas suara yang tidak sah. Adalah Mahrub yang melakukan gugatan terhadap pemilihan Pilkades tersebut yang didampingi oleh kuasa hukumnya Darmansyah SH. (Iman)