Seorang Gadis Mahasiswi Dirampok Begal Bersenpi

Berita, Utama2236 Dilihat

MUSI RAWAS, pilarsumsel.com-Masih ingat kasus pencurian dengan disertai kekerasan (Curas) menggunakan Senpi dan Sajam. Korbannya, Erni Sumartin (26),  Mahasiswi, warga  Sumber Harta Rt.17 RW 06 Kel. Sumber Harta Kec Sumber Harta Kab. Musi Rawas.

Kini, kasusnya terungkap dan pelakunya berhasil dibekuk Team Landa Sat Reskrim Polres Musi Rawas, Senin (4/4/2022), tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya. Tersangka itu tidak lain bernama Yoyon Saputra (24), warga  Dusun 4 Sri Kemuning Desa Sri Mulyo Kec.Stl Ulu Terawas Kab. Musi Rawas.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka Yoyon Saputra diamankan di Mapolres Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, kejadian yang dialami pada Mahasiswi itu pada Sabtu, 14 November 2020 sekira pukul 15.20 WIB. Kala itu, tersangka Yoyon Dkk  merampok Erni Sumartin, dengan cara memepet motor korban dari arah belakang.

Salah satu yang mengendarai motor mencabut kunci motor sambil mengacungkan senjata api (senpi) dan yang duduk di belakang motor mengacungkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau.

Setelah kunci motor korban berhasil dicabut oleh pelaku. Korban terjatuh dan terluka pada bagian kaki kiri dan korban sambil menjerit meminta pertolongan.

Atas kejadian ini korban kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna hitam nopol : BG-6202-GAA Nosin : JFZ2E-1014682 noka : MH1JFZ2116GK01591 jika ditaksir kerugian sebesar RP. 18.000.000.00,- (Delapan belas juta rupiah).

Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Purwodadi agar diproses dengan hukum yang berlaku.  Setelah cukup bukti permulaan, Senin, 4 April 2022 sekira pukul 17.00 WIB, Team Landak yang dipimpin oleh Ipda Niko melakukan penangkapan terhadap pelaku an. Yoyon Saputra.

Yang mana pada saat itu team landak mendapatkan informasi bahwa pelaku Yoyon akan melintasi jalan poros antara Sukadana dan Dusun Padang Lalang dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku tidak memberikan perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Musi Rawas guna di proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman lebih 5 tahun penjara,” tegasnya.

Peran tersangka, kata Kasat mengatakan, menunggu diatas motor sambil mengawasi dan mendapatkan hasil dari kejahatan sebesar Rp 700 ribu, digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari. (Agus)